Logo Saibumi

Mantan Sekda Pringsewu Didakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ, Negara Rugi Rp584 Juta

Mantan Sekda Pringsewu Didakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ, Negara Rugi Rp584 Juta

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun anggaran 2022, Selasa, (8/7/2025), di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Kristin/Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun anggaran 2022, Selasa, (8/7/2025), di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lutfi Fresly mendakwa Heri melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap bahwa tindak pidana tersebut berlangsung sejak November 2021 hingga Desember 2022. Heri diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama dua terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Rustiyan (Sekretaris LPTQ Pringsewu) dan Tri Prameswari (Bendahara LPTQ Pringsewu).

Heri disebut memerintahkan Oki Herawan Saputra, staf honorer Bagian Kesra yang juga bertugas sebagai Sekretariat LPTQ, untuk menyusun dokumen palsu berupa proposal permohonan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu dengan nomor 48/LPTQ KAB.PSW/XI/2021 tertanggal 22 November 2021. Faktanya, proposal tersebut baru disusun pada Januari 2022 agar tampak seolah memenuhi persyaratan pengajuan hibah.

“Namun proposal itu dibuat pada Januari 2022, agar seolah-olah memenuhi syarat penganggaran dana hibah LPTQ tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu,” ujar JPU dalam persidangan.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan keagamaan justru diselewengkan dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp584.464.193.

Dalam proses pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tidak pernah ada diskusi resmi terkait alokasi anggaran untuk LPTQ. TAPD hanya menerima penyampaian sepihak dari Heri selaku Ketua TAPD yang menyatakan bahwa LPTQ akan menerima hibah sebesar Rp3,28 miliar.

Kemudian, melalui Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: B/157/KPTS/U.04/2022 tertanggal 7 Januari 2022, ditetapkan total hibah daerah senilai Rp6,63 miliar untuk sejumlah lembaga nirlaba, termasuk untuk LPTQ Pringsewu sebesar Rp3,285 miliar.

Pada Januari 2022, Heri meminta agar kegiatan Khotmil Qur’an sebanyak enam kali dalam setahun dimasukkan dalam proposal pengajuan dana hibah. Permintaan itu kemudian diakomodasi oleh Rustiyan dan Tri Prameswari, yang selanjutnya memerintahkan Oki Herawan menyusun ulang proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai dua kali lipat dari yang ditetapkan semula, yakni menjadi Rp6,16 miliar.

“Proposal tersebut kemudian memuat permohonan anggaran sebesar Rp6.163.060.000,” lanjut JPU.

Pengelolaan seluruh dana hibah LPTQ tahun 2022 dilakukan langsung oleh Heri dan Tri Prameswari. Namun, laporan pertanggungjawaban keuangan tidak mencerminkan kondisi riil penggunaan anggaran.

JPU juga merinci beberapa kegiatan yang terindikasi penyimpangan, di antaranya:

• Kegiatan Seleksi Tilawatil Quran (STQ): penyimpangan anggaran Rp63,6 juta;

• MTQ Tingkat Provinsi: penyimpangan Rp90,7 juta;

• Kegiatan Khotmil Qur’an: penyimpangan Rp73,3 juta;

• Perjalanan dinas ke luar daerah: terjadi markup dana, di mana pihak CV Regency Grup mendapat selisih sebesar Rp77,3 juta.

“Total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa bersama Rustiyan dan Tri Prameswari sebesar Rp584.464.193,” tegas JPU.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan,” ujar Enan singkat.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ardian Marcen, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi. Ia menilai dakwaan JPU tidak relevan dengan peran terdakwa Heri, karena kerugian negara ditimbulkan oleh pihak lain.

“Dalam proses yang disebut menimbulkan kerugian negara itu, justru dilakukan oleh Tri Prameswari dan Rustiyan. Mereka hanya meminta izin secara sepihak kepada klien kami,” ujar Ardian.

BACA JUGA: Polda Lampung Tangkap Tiga Admin Grup Facebook “Gay Lampung”, Diduga Sebarkan Konten Asusila dan Pornografi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA