Saibumi.com (SMSI), Lampung Selatan - Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu pagi, 29 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, seorang sopir travel bernama Arika Arwin bin Armin, ditemukan tewas di bawah jembatan kecil di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, S.H., S.I.K., M.M. menyatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap melalui kerja sama Tim Gabungan Tekab 308 Presisi dari Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Jati Agung.
“Kami berhasil menangkap tersangka yang sempat melarikan diri setelah membunuh korban dan membawa kabur kendaraan serta barang-barang milik korban,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers di Polsek Jati Agung, Sabtu (05/07/2025).
Tersangka yang diketahui berinisial US (60 tahun), warga Jalan Urip Sumoharjo, Gg. Kemuning, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, diamankan di rumah keluarganya di Desa Way Hui, Jati Agung.
Motif: Tersinggung oleh Ejekan
Kasus bermula saat pelaku memesan jasa travel milik korban dengan tujuan Bukit Kemuning. Di tengah perjalanan, terjadi percakapan antara korban dan pelaku yang memicu emosi tersangka. Korban melontarkan candaan bernada mengejek: “Ai..cak gerot uwak ni..apo masih kuat nian barang uwak tu?”
Ucapan itu dijawab oleh pelaku: “Oi ri..biar tuo cak ini, masih melawan burung aku ni.”
Pelaku merasa ucapan tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap dirinya sebagai pria lanjut usia. Tersulut emosi, pelaku mengambil tali tambang yang ada di dalam mobil dan langsung menjerat leher korban dari belakang hingga tewas.
Setelah membunuh korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp300.000, membuang jenazah korban ke jurang kecil, lalu melarikan diri menggunakan mobil Toyota Agya BE 1077 JH milik korban dan membawa barang-barang lainnya.
Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, aparat berhasil menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:
• 1 unit mobil Toyota Agya warna silver metalik tahun 2023 (Nopol BE 1077 JH)
• 1 unit handphone OPPO A1K warna merah (milik korban)
• 1 unit handphone Nokia 105 warna hitam (milik pelaku)
• 1 buah rompi jaket warna hitam dengan kerah kotak-kotak coklat
• 1 buah tas selempang warna coklat army
• 1 dompet berisi KTP, SIM A dan C atas nama Ujang Syafrudin, SE
• 1 kartu anggota Susbintal PT. PAMA Persada Nusantara
• 1 topi hitam bordir bertuliskan “Kopassus”
• 1 sandal jepit karet ungu-putih (ditemukan di TKP)
• Foto tangkapan kamera ETLE di Jl. Tirtayasa, Sukabumi
Pasal yang Disangkakan
Kapolres menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.
Pengungkapan Kasus
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah mendapat informasi, Tim Gabungan Tekab 308 Presisi mendatangi rumah saudara pelaku di Jl. Rajawali RT 18, Dusun V, Desa Way Hui. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi.
“Kami akan terus mendalami motif dan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan. Tapi untuk saat ini, pelaku tunggal telah kami amankan dan proses hukum akan dijalankan,” pungkas AKBP Yusriandi Yusrin.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga etika dalam interaksi sosial, sekaligus perlunya peningkatan keamanan dalam jasa transportasi umum berbasis pribadi.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA