Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung — Seorang mahasiswa Institut Teknologi Sumatera (ITERA) dijatuhi sanksi skorsing oleh pihak kampus setelah diduga melakukan pemerkosaan dan penyekapan terhadap rekan satu kampusnya, seorang mahasiswi berinisial MA.
Korban yang kini dalam pendampingan hukum oleh Perkumpulan DAMAR mengalami trauma berat akibat kejadian yang terjadi pada 10 Februari 2024 di sebuah penginapan di Lampung. Peristiwa itu diduga terjadi dalam kondisi korban tidak sadar usai mengonsumsi makanan dan minuman yang diberikan oleh terlapor, yang juga sempat menyekap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban menunjukkan gejala trauma psikologis serius, seperti gangguan tidur, halusinasi suara, serta ketakutan yang intens saat mengingat kejadian. Trauma yang dialaminya memuncak hingga korban melakukan percobaan bunuh diri pada 19 Juni 2025 pukul 01.00 dini hari dan sempat dilarikan ke UGD rumah sakit di Lampung.
BACA JUGA: Damar Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di ITERA, Siap Tempuh Jalur Hukum
Dalam keterangan resminya, Direktur Perkumpulan DAMAR, Afrintina, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan reproduksi, serta asesmen psikologis korban yang dibiayai penuh oleh pihak kampus sebagai bentuk tanggung jawab institusi.
Berdasarkan hasil asesmen psikolog yang disampaikan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) pada 13 Juni 2025, korban dinyatakan mengalami trauma berat pascakejadian.
Sebagai respons, Satgas PPKPT mengeluarkan rekomendasi sanksi skors terhadap pelaku kepada Rektor ITERA. Surat Keputusan (SK) Rektor terkait skorsing telah ditandatangani dan tinggal disampaikan kepada pelaku.
Pada Kamis, 20 Juni 2025, Perkumpulan DAMAR dan pihak ITERA telah melakukan pertemuan resmi untuk menindaklanjuti penanganan kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, DAMAR menegaskan pentingnya komitmen kampus dalam memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban, serta meminta agar sanksi administratif diiringi proses hukum pidana.
“Kami mendorong agar hak-hak korban benar-benar dipenuhi, dan kasus ini tidak berhenti pada skors saja. Kami sedang mempersiapkan pelaporan ke ranah hukum,” tegas Afrintina.
BACA JUGA: Damar Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di ITERA, Siap Tempuh Jalur Hukum
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 240
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA