Logo Saibumi

Damar Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di ITERA, Siap Tempuh Jalur Hukum

Damar Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di ITERA, Siap Tempuh Jalur Hukum

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Perkumpulan Damar resmi menjadi kuasa hukum bagi MA, seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Lampung yang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu siang (19/06/2025), Damar menyampaikan bahwa pendampingan ini mencakup proses hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Pengacara Meda Fatmayanti yang mewakili tim hukum menyatakan bahwa per hari ini surat kuasa sebelumnya dari Ardiansyah Law Partner telah dicabut, dan seluruh penanganan hukum kini dilimpahkan kepada Damar. “Korban merasa lebih nyaman dan percaya untuk didampingi oleh kami dari Damar,” jelasnya.

Tim hukum Damar akan melakukan audiensi bersama Rektor dan Satgas Anti Kekerasan Seksual ITERA pukul 14.30 WIB, guna menelusuri sejauh mana langkah yang telah ditempuh oleh pihak kampus terkait penanganan kasus ini.

BACA JUGA: Membangkang, Lakukan Penanaman Tiang Ilegal Provider My Republic di Bandar Lampung Trabas Aturan dan Larangan

Meda juga mengonfirmasi bahwa korban saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek akibat gangguan psikologis pascakejadian. “Korban sempat mengalami tekanan berat hingga berniat melakukan percobaan bunuh diri,” katanya.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi pada tahun 2024, namun proses hukumnya belum berjalan optimal. “Korban sempat datang sendiri ke SPKT untuk melapor, namun laporan ditolak karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana, hanya karena korban dan terduga pelaku memiliki hubungan pacaran,” ujar Meda.

Padahal menurut Damar, ada indikasi kuat terjadinya pencabulan yang dilakukan oleh sesama mahasiswa. Mereka menilai penanganan awal oleh aparat kurang mendalam. “Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan benar dan korban mendapatkan hak-haknya,” tegasnya.

Pihak Damar juga mengingatkan bahwa mereka memiliki MoU resmi dengan ITERA terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Oleh karena itu, mereka akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak kampus untuk mendorong penyelesaian kasus secara adil dan menyeluruh.

Damar menegaskan akan menyampaikan perkembangan hasil audiensi kepada media, termasuk rencana pelaporan lanjutan jika ditemukan cukup bukti kuat.

BACA JUGA: Membangkang, Lakukan Penanaman Tiang Ilegal Provider My Republic di Bandar Lampung Trabas Aturan dan Larangan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA