Logo Saibumi

Membangkang, Lakukan Penanaman Tiang Ilegal Provider My Republic di Bandar Lampung Trabas Aturan dan Larangan

 Membangkang, Lakukan Penanaman Tiang Ilegal Provider My Republic di Bandar Lampung Trabas Aturan dan Larangan

Foto : Ade / Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Salah satu Vendor jaringan Wifi My Republic di Bandar Lampung diduga melanggar aturan serta larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Pasalnya, di saat gencar penataan infrastuktur jaringan Fiber Optik (FO) yang tengah dilakukan banyak pihak. Satu vendor ini diam-diam~red malah luaskan penyebaran wilayah praktik pemasangan tiang penyangga baru diduga secara ilegal, Kamis (19/06/2025).

Dari temuan di lapangan, vendor dari provider jaringan internet wifi My Republic lakukan pembangunan infrastruktur baru, penyangga tiang jaringan kabel utilitas infrastruktur baru, di sejumlah titik wilayah Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan. ‎

Saat dikonfirmasi, Lurah Sumur Putri, Budi Yamin membenarkan bahwa di wilayahnya terdapat pembangunan infrastruktur penyangga tiang baru. "Iya, itu dari My Republic, di wilayah lingkungan II saja karna, katanya ada pelanggan mereka yang mau pasang jaringan," ucapnya.

BACA JUGA: LMID Unila Tegas Menolak Upaya Penulisan Ulang Sejarah Republik Indonesia

Sementara, dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Permukiman, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dekrison mengungkapkan ‎bahwa, pemasangan tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Untuk pemasangan tersebut tidak memiliki ijin dan kami akan segera menindak, melakukan pembongkaran untuk kegiatan pemasangan tiang di wilayah tersebut," ujarnya. ‎

Dilansir dari berita saibumi.com berjudul Penataan Kabel Fiber Optik, Disperkim Segera Berlakukan Kebijakan Satu Tiang Bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menegaskan bahwa di tahun ini tak lagi mengeluarkan izin baru. Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung Yusnadi menjelaskan, pihaknya saat ini bersama semua pihak terkait berfokus pada penataan penyelenggaraan pembangunan jaringan kabel fiber optik udara di kota tapis berseri.

Dengan demikian, pembangunan jaringan kabel fiber optik udara di Kota Bandar Lampung lebih tertata rapi serta memenuhi unsur keselamatan dan tidak merusak estetika wilayah perkotaan.

"Untuk ke depannya terkait penataan ini kami berusaha untuk tidak menambah tiang jaringan lagi dan kami juga akan melibatkan peran serta pamong-pamong setempat di seluruh Kecamatan Kota Bandar Lampung dalam melaksanakan pengawasannya," jelas Yusnadi dikutip dari berita saibumi edisi Selasa 7 Januari 2025.

Dia juga memperingatkan kepada pengusaha penyelenggaran jaringan internet yang masih kedapatan membandel, lakukan pembangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel fiber optik udara ilegal akan ditindak tegas.

Ia meminta semua pihak untuk turut berperan aktif dalam membangun Bandar Lampung ke depannya supaya dapat lebih tertata rapih dan bisa bersama-sama menjaga nilai-nilai estetika keindahan kota tapis berseri.

‎Aturan mengenai pemasangan jaringan Fiber optik tertuang dalam Perwali kota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2023 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Penyangga/Tiang Jaringan Kabel Fiber Optik Udara di Wilayah Kota Bandarlampung. ‎

‎Dalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan pembangunan penyangga/tiang jaringan berkewajiban memiliki rekomendasi atau perizinan dari Pemkot Bandar Lampung. ‎Lebih jauh, terdapat sanksi yang diatur dalam perwali ini atas penyelenggaraan pembangunan penyangga/tiang FO yang tak melengkapi izin rekomtek. ‎

Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa; Dalam hal pemanfaat tidak memiliki surat rekomendasi/perizinan dari Pemerintah Kota Bandarlampung, maka pemkot akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel FO tanpa adanya peringatan tertulis sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan saibumi masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak vendor terkait maupun provider jaringan My Republic perwakilan Lampung. (*)

BACA JUGA: LMID Unila Tegas Menolak Upaya Penulisan Ulang Sejarah Republik Indonesia

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA