Logo Saibumi

Potret Buram Penegakan Hukum BBM Ilegal: Dari Gudang Terbakar hingga Akar Masalah yang Tak Tersentuh

Potret Buram Penegakan Hukum BBM Ilegal: Dari Gudang Terbakar hingga Akar Masalah yang Tak Tersentuh

Akademisi hukum Universitas Bandar Lampung Benny Karya Limatara.

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung — Kebakaran hebat yang melahap sebuah gudang penyimpanan BBM ilegal di kawasan Pesawahan, Telukbetung Selatan, pada Kamis dini hari (12/06/2025), bukanlah insiden tunggal yang berdiri sendiri. Peristiwa itu kembali menyingkap wajah gelap praktik perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang selama ini berlangsung di Lampung, mulai dari penimbunan, pengoplosan, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan distribusinya.

Fakta Lapangan: Gudang Terbakar, BBM Oplosan Beredar

Dalam dua pekan terakhir, publik dikejutkan oleh dua kasus besar terkait BBM ilegal di Lampung. Selain kebakaran gudang BBM ilegal yang menyebabkan kepanikan warga sekitar, aparat penegak hukum juga mengungkap praktik peredaran BBM oplosan yang disinyalir dijual ke konsumen umum melalui jalur tak resmi.

BACA JUGA: Unila Umumkan Hasil Investigasi Kasus Kematian Pratama Wijaya Kusuma: MAHEPEL Dibekukan, Pelaku Terancam Sanksi Hukum

Sebelumnya, pada 7 Mei 2025 lalu, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya mengungkapan melalui konferensi pers di Mapolda Lampung terkait kasus pemalsuan pertalite dengan modus mengganti jenis bahan bakar minyak (BBM) itu dengan minyak mentah. Kasus ini menyeret seorang supir dan kenek menjadi tersangka, namun hingga hari ini kepolisian belum berhasil mengungkap pemilik bisnis ilegal ini.

Kemudian pada kasus gudang penyimpanan BBM ilegal di Pesawahan Teluk betung Selatan, warga mengaku tidak pernah mengetahui pasti kegiatan di dalam bangunan tersebut. Belakangan, beredar informasi bahwa gudang berdiri di atas lahan milik seorang oknum aparat. Sama hal nya dengan peristiwa BBM oplosan, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan kepastian mengenai kepemilikan aset maupun pelaku utama di balik aktivitas ilegal tersebut.

Pandangan Akademisi: Penegakan Hukum Tumpul ke Atas

Akademisi hukum Universitas Bandar Lampung Benny Karya Limatara menilai, praktik BBM ilegal sudah berlangsung sistematis dan terorganisir, namun tidak pernah benar-benar diberantas tuntas karena lemahnya keberanian aparat dalam menindak pelaku yang memiliki kuasa.

“Undang-Undang Migas itu secara substansi sebenarnya cukup tegas. Masalahnya ada pada aspek penegakannya. Ketika pelaku rakyat kecil, aparat cepat. Tapi kalau pelakunya punya jabatan atau koneksi, penanganannya tumpul bahkan bisa ditutup-tutupi,” ujar Benny dalam keterangannya melalui Whatsapp, Rabu (18/06/2025).

Dalam kasus kebakaran gudang BBM ilegal misalnya, jika benar melibatkan lahan milik oknum militer, seharusnya ada ketegasan dari institusi terkait untuk mengusut dan menindak anggota yang terbukti bermain dalam bisnis haram tersebut.

Sanksi Ganda: Pidana dan Perdata

Dalam perspektif hukum, pelaku BBM ilegal tidak hanya dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Migas, namun juga bisa dikenakan tuntutan perdata apabila aktivitas mereka menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Korban luka bakar atau kerusakan harta benda akibat aktivitas BBM ilegal berhak menggugat secara perdata. Ini penting sebagai upaya pemulihan, karena sanksi pidana saja seringkali tidak cukup,” lanjutnya.

Satu Kasus, Banyak Pelaku

Menurut sang akademisi, kejahatan BBM ilegal nyaris tidak pernah melibatkan satu pelaku tunggal. Ada rantai panjang: dari penyedia BBM, pengangkut, pemilik gudang, hingga pengecer. Namun, dalam praktiknya, penindakan hukum kerap berhenti di pelaku lapangan saja.

“Kalau mau tuntas, tidak bisa daerah sendiri. Harus ada tim nasional lintas instansi yang diberi mandat untuk menyentuh semua mata rantai distribusi ilegal ini,” tegasnya.

Evaluasi Lembaga Pengawasan Energi

Selain aparat penegak hukum, akademisi juga menyoroti lemahnya lembaga pengawasan energi seperti BPH Migas dan Kementerian ESDM, yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi penyidikan maupun penindakan administratif terhadap pelaku usaha migas ilegal.

Perlindungan Pelapor dan Jurnalis: Syarat Mutlak

Dalam kondisi seperti ini, keterlibatan masyarakat dan media menjadi sangat penting. Namun, tanpa perlindungan negara, pelapor rentan menjadi korban intimidasi. Lembaga seperti LPSK didorong untuk proaktif memberi perlindungan terhadap masyarakat yang berani membongkar jaringan BBM ilegal.

Viral Tidak Sama dengan Penegakan

Akademisi itu juga menyesalkan fakta bahwa banyak kasus baru ditindak setelah viral di media sosial.

“Ini berbahaya kalau negara hanya menunggu kasus jadi heboh dulu baru bertindak. Hukum itu harus proaktif, bukan reaktif,” pungkasnya.

BACA JUGA: Unila Umumkan Hasil Investigasi Kasus Kematian Pratama Wijaya Kusuma: MAHEPEL Dibekukan, Pelaku Terancam Sanksi Hukum

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA