Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung –Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MS (31), yang bekerja sebagai sopir box. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Sabtu, (10/05/2025).
Menurut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, pelaku dan korban telah saling mengenal selama beberapa bulan. “Pelaku diketahui sudah berkeluarga, memiliki istri dan anak. Namun, ia berhasil memanipulasi korban hingga bersedia diajak pergi,” ungkapnya.
Dhedi menjelaskan, pelaku menggunakan mobil jazz milik majikannya untuk mengajak korban berjalan-jalan. "Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan mobil di pinggir jalan dan melakukan tindakan cabul. Selain itu, TKP-nya juga ada yang di Penginapan Gatot, Jalan Kapasan, Kupang Raya, Teluk Betung Utara," jelasnya.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul hingga empat kali dengan modus yang sama. Korban diraba-raba dan dipaksa melakukan oral seks. Pelaku beralasan hubungannya dengan istri sudah retak dan akan bercerai," tambah Dhedi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menambahkan, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji untuk menjadi kekasih.
"Seolah-olah diajak jadi pacar, diiming-imingi bersama terus karena yang bersangkutan ingin cerai dengan istrinya. Korban jadi merasa terpaksa dan akhirnya menjadi korban," ungkapnya.
Tersangka MS mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. "Dia suka sama saya juga, kami sama-sama suka,” ucapnya.
Namun, korban menyebut tersangka sering memaksa dan memanfaatkan janji-janji palsu.
Tersangka bahkan mengaku korban yang sering memberi uang untuk makan bakso. "Kadang dia yang kasih, kadang saya," katanya. Tersangka juga menyebut bahwa ajakan pacaran dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
"Yang ngajak pacaran lewat WhatsApp. Tidak ada video atau rekaman," ujar MS saat ditanya terkait bukti digital.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi ini mengatur sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun
BACA JUGA: Polisi Mulai Lidik Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Sukabumi Bandar Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 643
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
BERLANGGANAN BERITA