Logo Saibumi

Polda Lampung dan Menteri P2MI Deklarasi Lawan TPPO: 95 Persen Korban Berangkat Ilegal

Polda Lampung dan Menteri P2MI Deklarasi Lawan TPPO: 95 Persen Korban Berangkat Ilegal

 

Saibumi.com (SMSI), Lampung Polda Lampung bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mendeklarasikan Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan ilegal pekerja migran pada Jumat (16/05/2025), menyikapi maraknya eksploitasi dan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan, “TPPO merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan yang kini semakin berkembang pesat seiring kemajuan teknologi.”

Ia menyebut sejak 2022 hingga 2025, Polda Lampung menangani 44 kasus TPPO dengan korban 75 orang dewasa dan 9 anak-anak. Modus yang digunakan mencakup pengiriman sebagai awak kapal, pekerja industri prostitusi, hingga jaringan judi daring.

“Ini bukan sekadar angka. Ini alarm bahwa kejahatan kemanusiaan sedang meningkat. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” tegas Helmy,  mengajak seluruh pihak ikut serta dalam pencegahan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, H. Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si, menyoroti maraknya praktik pengiriman pekerja migran secara non-prosedural yang menyebabkan mereka rentan terhadap kekerasan dan pelanggaran HAM.

“Setiap hari diduga ada sekitar 200 orang berangkat ke Arab Saudi dengan visa wisata, bukan visa kerja. Mereka tanpa pelatihan, tanpa jaminan hukum, dan tanpa perlindungan negara,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa mayoritas pekerja migran ilegal adalah perempuan berpendidikan rendah. “Ini kelompok yang paling rentan. Maka, kami ingin memastikan mereka tidak berangkat secara ilegal,” jelas Kadir.

Sebagai upaya pencegahan, Kementerian telah bekerja sama dengan Kemendagri untuk mengatur keharusan persetujuan keluarga dalam bentuk tanda tangan bagi warga yang hendak menjadi pekerja migran, sebagaimana diatur dalam peraturan desa. Selain itu, dibentuk tim koordinasi lintas instansi untuk mengawasi proses keberangkatan.

Pemerintah mencatat devisa dari sektor pekerja migran mencapai Rp253,3 triliun, menjadikannya penyumbang devisa terbesar kedua setelah migas. Namun, dari kebutuhan global 1,1 juta tenaga kerja, Indonesia baru mengirim sekitar 280 ribu orang.

“Artinya kita belum bisa memaksimalkan potensi bonus demografi dan angkatan kerja kita,” kata Kadir.

Polda Lampung dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran menegaskan bahwa pencegahan TPPO dan perlindungan pekerja tidak hanya tugas pemerintah pusat, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.

“Kalau semua bergerak bersama, mulai dari aparat desa sampai tokoh masyarakat, kita bisa cegah perdagangan orang sejak dari kampung,” pungkas Helmy.

BACA JUGA: Anggota DPRD Handitya Narapati SZP Alami Kecelakaan di Jalan Tol, Ini Kronologinya

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA