Logo Saibumi

Pura-pura Polisi dan Ancam Sebar Video Asusila, Komplotan Pemeras Dibekuk

Pura-pura Polisi dan Ancam Sebar Video Asusila, Komplotan Pemeras Dibekuk

Saibumi.com (SMSI), Lampung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar praktik penipuan dan pemerasan yang dilakukan melalui platform media sosial dengan menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (30/04/2025).

Konferensi tersebut dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya, yang turut didampingi oleh Kepala Bidang Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

“Korban mengaku peristiwa itu berawal dari perkenalan dengan seseorang melalui media sosial tiktok, kemudian komunikasi dilanjutkan menggunakan whatsapp. Mereka berkomunikasi intens hingga korban percaya kemudian terjadi pemberian data dalam bentuk konten seksual.”Ujar Dery.

Pengungkapan kasus ini melibatkan empat pelaku, yakni MA, AAP, E, dan F, yang sebagian merupakan narapidana di Rutan Kelas IIB Kota Bumi. Keempatnya menjalankan modus operandi berupa video call bermuatan asusila disertai dengan ancaman untuk menyebarluaskan rekaman kepada korban.

Salah satu pelaku, yakni E, menyamar sebagai anggota kepolisian dari Polda Lampung dan menjalin komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Korban sendiri tidak pernah melakukan pertemuan secara langsung dengan pelaku.

“Pada Februari 2025, pelaku melakukan video call via WhatsApp sembari menunjukkan perilaku tidak senonoh dan memaksa korban menanggalkan pakaian. Kemudian, pada 17 Februari 2025, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika korban tidak mengirimkan uang sebesar Rp10 juta. Karena tekanan mental, korban akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan pelaku.”ungkap Dery.

Kronologi Penangkapan

Tim Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap seorang perempuan berinisial MA pada 11 Maret 2025 di sebuah agen Brilink saat menarik uang hasil kejahatan.

Hasil penyidikan selanjutnya mengungkap peran pelaku lainnya yang merupakan narapidana, yaitu:

  1. AAP – Berperan sebagai pihak yang melakukan ancaman dan pemerasan.
  2. E – Mengaku sebagai anggota polisi dan pelaku aksi video call asusila.
  3. F – Bertugas sebagai pengedit video untuk digunakan sebagai alat pemerasan.

Pasal yang Dikenakan

Para pelaku dijerat dengan UU ITE No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU No. 11/2008) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • MA dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar, serta Pasal 480 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp900 ribu.
  • AAP, E, dan F dikenakan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) serta Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
  • F secara khusus juga dapat dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar.

Imbauan kepada Masyarakat

Kombes Pol Yuni Iswandari menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas tindak kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan pemerasan dan pelecehan seksual berbasis digital.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial dan segera melapor ke aparat jika mengalami tindakan serupa. Hindari interaksi dengan pihak yang tidak dikenal, terutama jika mengarah pada konten yang tidak pantas, dan jangan ragu untuk menghubungi kepolisian guna mendapat penanganan cepat oleh tim Cyber Crime,”tegasnya.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga: Tiga Saksi Dihadirkan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA