Saibumi.com (SMSI), Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar praktik penipuan dan pemerasan yang dilakukan melalui platform media sosial dengan menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (30/04/2025).
Konferensi tersebut dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya, yang turut didampingi oleh Kepala Bidang Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
“Korban mengaku peristiwa itu berawal dari perkenalan dengan seseorang melalui media sosial tiktok, kemudian komunikasi dilanjutkan menggunakan whatsapp. Mereka berkomunikasi intens hingga korban percaya kemudian terjadi pemberian data dalam bentuk konten seksual.”Ujar Dery.
Pengungkapan kasus ini melibatkan empat pelaku, yakni MA, AAP, E, dan F, yang sebagian merupakan narapidana di Rutan Kelas IIB Kota Bumi. Keempatnya menjalankan modus operandi berupa video call bermuatan asusila disertai dengan ancaman untuk menyebarluaskan rekaman kepada korban.
Salah satu pelaku, yakni E, menyamar sebagai anggota kepolisian dari Polda Lampung dan menjalin komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Korban sendiri tidak pernah melakukan pertemuan secara langsung dengan pelaku.
“Pada Februari 2025, pelaku melakukan video call via WhatsApp sembari menunjukkan perilaku tidak senonoh dan memaksa korban menanggalkan pakaian. Kemudian, pada 17 Februari 2025, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika korban tidak mengirimkan uang sebesar Rp10 juta. Karena tekanan mental, korban akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan pelaku.”ungkap Dery.
Kronologi Penangkapan
Tim Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap seorang perempuan berinisial MA pada 11 Maret 2025 di sebuah agen Brilink saat menarik uang hasil kejahatan.
Hasil penyidikan selanjutnya mengungkap peran pelaku lainnya yang merupakan narapidana, yaitu:
Pasal yang Dikenakan
Para pelaku dijerat dengan UU ITE No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU No. 11/2008) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Imbauan kepada Masyarakat
Kombes Pol Yuni Iswandari menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas tindak kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan pemerasan dan pelecehan seksual berbasis digital.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial dan segera melapor ke aparat jika mengalami tindakan serupa. Hindari interaksi dengan pihak yang tidak dikenal, terutama jika mengarah pada konten yang tidak pantas, dan jangan ragu untuk menghubungi kepolisian guna mendapat penanganan cepat oleh tim Cyber Crime,”tegasnya.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga: Tiga Saksi Dihadirkan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
BERLANGGANAN BERITA