Logo Saibumi

Teman Tongkrongan Kompak Bobol Gudang, 4 Ditangkap, 2 Masih Kabur

Teman Tongkrongan Kompak Bobol Gudang, 4 Ditangkap, 2 Masih Kabur

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi berulang kali di sebuah gudang sparepart di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Soekaraja, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Teluk Betung Selatan. Empat pelaku berinisial DY, MS, DMO, dan DM telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pencarian.

Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga melihat aktivitas mencurigakan pada malam hari.

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada orang yang setiap malam, pada hari Selasa (02/04/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, mondar-mandir membawa gerobak berisi barang-barang dari lokasi tersebut,”ujar Kapolsek saat konferensi pers di Polresta Bandar Lampung, Rabu (24/04/2025).

BACA JUGA: Kawanan Pencuri Spesialis Minimarket di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu siapa pemilik gudang tersebut. Dari situlah terungkap bahwa gudang sudah beberapa kali kehilangan barang, namun belum dilaporkan secara resmi.

“Setelah kami sampaikan informasi dari warga ke pemilik gudang, barulah laporan resmi dibuat dan kami mulai identifikasi para pelaku,” jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, para pelaku merupakan teman satu tongkrongan dan tinggal di wilayah yang berdekatan, hanya berbeda satu kelurahan. Dalam melakukan aksinya, mereka memanjat pagar belakang, masuk dari pintu belakang gudang, lalu mengambil barang-barang di dalam dan membawanya menggunakan gerobak.

“Ada yang bertugas masuk mengambil barang, ada juga yang menunggu di luar untuk mengawasi situasi. Mereka sudah tiga kali beraksi di lokasi yang sama,” ungkapnya.

Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain satu unit AC, dua velg sepeda motor, satu mobil Colt Diesel, dan sejumlah barang lainnya. Sebagian barang telah berhasil diamankan, meski beberapa sudah dijual oleh pelaku—baik secara langsung maupun melalui platform daring.

Kapolsek juga menambahkan bahwa meski pelaku mengaku baru pertama kali tertangkap, mereka telah beraksi sebanyak tiga kali dalam waktu yang cukup berdekatan.

“Aksi pertama dilakukan sebelum Lebaran, lalu dua lainnya selang satu minggu setelahnya. Mereka merasa aman karena lokasi gudang kosong,” pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengejar dua pelaku lain dan menelusuri keberadaan sisa barang curian.

BACA JUGA: Kawanan Pencuri Spesialis Minimarket di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA