Logo Saibumi

Jelang May Day 2025, FPSBI-KSN Desak Pemerintah Hentikan Politik Upah Murah dan Terapkan Standar Upah Nasional

Jelang May Day 2025, FPSBI-KSN Desak Pemerintah Hentikan Politik Upah Murah dan Terapkan Standar Upah Nasional

Dewan Buruh FPSBI-KSN, Turaihan Aldi saat menyampaikan orasi pada aksi unjuk rasa. Foto: Kristin/Saibumi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Menyambut Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI), bagian dari Konfederasi Serikat Nasional (KSN), mengeluarkan pernyataan keras terhadap kebijakan perburuhan nasional yang dinilai semakin menindas kelas pekerja. Dalam rilis resmi yang diterbitkan oleh pimpinan pusat, FPSBI-KSN menuntut negara segera menetapkan standarisasi upah nasional dan menghentikan praktik politik upah murah yang selama ini merugikan buruh.

“Negara harus hadir dan menjamin kesejahteraan buruh. Jangan serahkan nasib buruh ke masing-masing daerah. Kalau PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN bisa punya standar upah nasional, kenapa buruh tidak?” tegas Dewan Buruh FPSBI-KSN, Turaihan Aldi.

FPSBI-KSN mengkritik kebijakan UMP 2024 yang ditetapkan berdasarkan PP No. 51/2023, di mana perhitungan upah minimum tidak lagi berdasar pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), melainkan mengacu pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% dinilai tidak cukup mengimbangi tingginya biaya hidup, terlebih dengan banyaknya beban tambahan yang harus ditanggung buruh seperti iuran Tapera sebesar 2,5%, kenaikan PPN menjadi 12%, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

BACA JUGA: Tiga Warga Tewas Akibat Banjir, Pemprov Lampung Tindak Tambang Ilegal dan Genjot Rehabilitasi Drainase

“Dengan begitu banyak potongan, penghasilan buruh secara riil justru menurun. Ini bukan kesejahteraan, ini pemiskinan struktural,”tulisnya dalam rilis.

FPSBI-KSN juga menyoroti praktik kerja kontrak dan outsourcing yang semakin marak dan dijadikan alat sistematis untuk merampas hak buruh. Mereka mencatat masih banyak buruh outsourcing yang bekerja di sektor inti perusahaan dan tetap menyandang status kontrak bertahun-tahun, tanpa kepastian kerja dan perlindungan yang memadai.

Tak hanya itu, organisasi ini mengecam tindakan pemberangusan serikat (union busting) yang masih sering terjadi, mulai dari PHK pengurus serikat, mutasi semena-mena, hingga pembentukan serikat tandingan oleh perusahaan. FPSBI-KSN menilai lemahnya penegakan hukum dan pengawasan ketenagakerjaan menjadi biang keladi makin suburnya pelanggaran ini.

Kondisi buruh di Provinsi Lampung pun tak luput dari sorotan. FPSBI-KSN mencatat masih rendahnya upah di sejumlah sektor, minimnya perlindungan keselamatan kerja, hingga tingginya angka pengangguran yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Pengangguran yang tinggi bukan sekadar masalah ekonomi, tapi juga bom waktu sosial dan politik. Negara harus bertindak. Jangan biarkan SDM kita terbuang sia-sia,” tegas Sekjen FPSBI-KSN, Basiruddin.

Organisasi ini juga menilai kebijakan nasional saat ini justru mengabdi pada kepentingan pemilik modal dan elite politik. Mereka menyoroti UU Cipta Kerja sebagai simbol ketundukan negara terhadap kekuatan kapital. Menurut FPSBI-KSN, kondisi ini semakin diperparah dengan hadirnya UU TNI dan rencana revisi UU Polri yang berpotensi melegalkan represi terhadap gerakan rakyat.

“Tahun 2025 bukan tahun perayaan. Ini tahun perlawanan. Kapitalisme global sedang krisis, tapi justru kita dibungkam, dimiskinkan, dan dikekang,” tegasnya.

FPSBI-KSN menyerukan agar peringatan May Day tahun ini dijadikan sebagai momentum perjuangan nyata, bukan sekadar seremoni. “May Day adalah milik buruh, bukan negara, bukan pengusaha,”tutupnya.

BACA JUGA: Tiga Warga Tewas Akibat Banjir, Pemprov Lampung Tindak Tambang Ilegal dan Genjot Rehabilitasi Drainase

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA