Logo Saibumi

Kejati Lampung Tetapkan Dua Pejabat BUMN sebagai Tersangka Korupsi Proyek Tol Rp1,2 Triliun

Kejati Lampung Tetapkan Dua Pejabat BUMN sebagai Tersangka Korupsi Proyek Tol Rp1,2 Triliun

Foto : Ist

Saibumi.com (SMSI), Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 sampai STA 112+200) yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2017–2019.

Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp1,25 triliun dan berasal dari pendanaan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Dalam kasus tersebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 47 orang saksi.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya dalam konferensi persnya pada Senin (21/4).

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Mulai Fokus Penertiban dan Perbaikan Saluran Drainase di Sejumlah Tempat

Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah meningkatkan status dua orang menjadi tersangka antara lain berinisial WDD, selaku Kasir Divisi V, dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V di salah satu BUMN.

“Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek, mulai dari pekerjaan fiktif, mark-up tagihan, hingga penggunaan nama vendor fiktif,”jelas Armen.

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan WM dan TG sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L.8/Fd.2/04/2025 dan Tap-06/L.8/Fd.2/04/2025. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus dan Kerugian Negara

Dalam pelaksanaan proyek, ditemukan adanya penyimpangan berupa pelaporan pekerjaan fiktif, mark-up tagihan, serta penggunaan nama vendor fiktif yang tidak pernah mengerjakan proyek.

Proyek tersebut seharusnya dilaksanakan selama 24 bulan, dari 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan pendanaan menggunakan skema Viability Gap Fund (VGF) – Subsidi Silang.

“Pekerjaan yang dilaporkan ternyata tidak pernah ada, dan menggunakan nama-nama fiktif hanya untuk pencairan anggaran,” jelas Armen.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp66 miliar. Penahanan dan Tindak Lanjut

Para tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi untuk 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban,”tegas Armen.

Kejaksaan menyatakan bahwa perkembangan perkara Tindak Pidana Korupsi ini akan terus disampaikan ke publik melalui press release berikutnya.

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Mulai Fokus Penertiban dan Perbaikan Saluran Drainase di Sejumlah Tempat

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA