Logo Saibumi

LMID Tegaskan RUU Polri Bisa Berpotensi Menggerus Demokrasi

LMID Tegaskan RUU Polri Bisa Berpotensi Menggerus Demokrasi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) Bandar Lampung menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang sedang dibahas oleh DPR RI.
Menurut Departemen Pendidikan dan Kaderisasi LMID, Wahyu Eka Saputra, RUU Polri ini berpotensi memperkuat impunitas dan kewenangan represifitas Polri, serta merenggut hak asasi manusia melalui pembatasan dan penyadapan dunia siber.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 16 ayat 1 huruf q, yang memberikan wewenang kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, atau pemutusan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

Ia juga khawatir bahwa hal ini akan membatasi kebebasan sipil dalam dunia siber dan membuat rakyat rentan terhadap peretasan yang dilakukan oleh Polri.

BACA JUGA: Ancaman Terhadap Demokrasi! HMI MPO Tolak Tegas RUU POLRI

"Kita bisa melihat bahwa jika hal ini terjadi, akan semakin memperkuat impunitas terhadap institusi Polri dan semakin memperkuat kewenangan represifitas yang dapat dilakukan oleh Polri secara legal," kata Wahyu.

Wahyu juga menilai bahwa upaya pemerintah untuk mengesahkan RUU Polri ini merupakan bagian dari upaya untuk menggerus demokrasi dan memperkuat kewenangan institusi keamanan. "Oleh karena itu, kami menolak RUU Polri ini karena telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan merenggut hak asasi manusia," tegasnya.

Lebih lanjut, Ia juga mengkhawatirkan bahwa RUU Polri ini akan memperkuat kewenangan Polri untuk melakukan intervensi terhadap kegiatan sipil, termasuk kegiatan demonstrasi dan kegiatan lainnya yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

"Kami khawatir bahwa RUU Polri ini akan digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan sipil dan memperkuat kewenangan institusi keamanan," kata LMID.

LMID akan terus mengawal RUU Polri melalui berbagai cara, mulai dari media massa hingga aksi massa, untuk mencegah pengesahan RUU tersebut. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan jaringan lain untuk mengawal isu ini dan menuntut transparansi dari DPR RI dalam membahas undang-undang yang berdampak pada rakyat.

"Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk terus berperan aktif dalam mengawal RUU Polri, karena jelas RUU Polri merupakan produk hukum yang diciptakan pemerintah untuk merugikan rakyat," pungkas Wahyu.

Dalam kesempatan ini, LMID juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk terus memantau perkembangan RUU Polri dan mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah pengesahan RUU tersebut.

"Kita harus terus berjuang untuk mempertahankan demokrasi dan hak asasi manusia," tegasnya.

BACA JUGA: Ancaman Terhadap Demokrasi! HMI MPO Tolak Tegas RUU POLRI

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA