Logo Saibumi

Ancaman Terhadap Demokrasi! HMI MPO Tolak Tegas RUU POLRI

Ancaman Terhadap Demokrasi! HMI MPO Tolak Tegas RUU POLRI

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Bandar Lampung menyatakan keprihatinan yang mendalam atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang disetujui oleh DPR RI pada 28 Mei 2024.

Menurut Ketua Umum HMI MPO Cabang Bandar Lampung, Adil Dharma Wibowo, RUU Polri ini justru memperkuat institusi kepolisian sebagai "superbody" tanpa pengawasan yang memadai.

“RUU Polri ini berpotensi mengancam hak-hak sipil dan merongrong sendi-sendi demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era reformasi," ujar Adil.

Ia juga khawatir bahwa kewenangan berlebih yang diberikan kepada Polri dapat membuka peluang bagi mereka untuk mengontrol informasi dan melakukan intervensi terhadap kebijakan publik.

Selain itu, Sekretaris Bidang Media dan Propaganda HMI MPO Cabang Bandar Lampung, Rio Hermawan, menyoroti bahwa Pasal 16A dan Pasal 16B dalam RUU Polri juga menjadi sorotan. Pasal 16A memberikan peluang bagi Polri untuk melakukan penggalangan intelijen dengan mengakses data dari lembaga-lembaga lain, sedangkan Pasal 16B mengandung istilah "kepentingan nasional" yang terlalu luas dan tidak memiliki definisi yang jelas.

"Kita khawatir, kritik terhadap pemerintah bisa dengan mudah dicap sebagai ancaman terhadap kepentingan nasional, padahal hanya merupakan aspirasi publik yang sah," tambah Rio.

RUU Polri ini juga membuka peluang intervensi Polri terhadap lembaga penegak hukum lainnya, termasuk KPK. Salah satu ketentuan dalam RUU tersebut memungkinkan Polri memberikan rekomendasi pengangkatan penyidik KPK dan mengontrol proses penyidikan di lembaga lain.

Rio Hermawan menilai hal ini berbahaya karena akan membuat Polri menjadi "pemain sekaligus wasit" dalam sistem hukum. "Bagaimana KPK bisa bekerja independen jika setiap langkahnya harus mendapat restu dari Polri? Ini berisiko melemahkan pemberantasan korupsi dan membuka celah bagi tersangka untuk menggugat proses hukum melalui praperadilan," ujar Rio.

Lebih lanjut, ia mengkritik bahwa revisi ini justru didahulukan sementara RKUHAP yang lebih mendesak belum juga diselesaikan sejak 2014. "Bukankah lebih baik pemerintah fokus menyelesaikan RKUHAP dulu sebelum membuat aturan baru yang berpotensi tumpang tindih?" tegasnya.

HMI MPO Cabang Bandar Lampung menyatakan sikap tegas terkait RUU Polri dengan tiga tuntutan utama, yaitu menolak tegas pengesahan RUU Polri karena berpotensi memperkuat impunitas dan kewenangan represif Polri, mendesak adanya penguatan mekanisme pengawasan eksternal yang independen terhadap Polri, dan menuntut transparansi dalam proses pembahasan RUU.

HMI MPO juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kebijakan ini melalui berbagai cara, termasuk aksi massa, advokasi melalui media, serta audiensi dengan pihak terkait. Mereka juga terus berkoordinasi dengan elemen mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil dalam mengawal isu ini, dengan strategi yang dimulai dari kampanye pencerdasan di media hingga konsolidasi dan aksi turun ke jalan kedepannya.

"Kami mengajak seluruh elemen mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan rakyat Indonesia untuk bersatu melawan pengesahan RUU Polri yang berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia. Jangan biarkan negara ini kembali ke era di mana aparat keamanan memiliki kewenangan absolut tanpa kontrol yang memadai," pungkas Adil Dharma Wibowo.

BACA JUGA: Kapolri dan Panglima TNI Janji akan Penuhi Keinginan Keluarga Korban Penembakan pada Insiden Judi Sabung Ayam

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA