Ilustrasi sabung ayam saibumi.com Foto Source: pixabay
Saibumi.com (SMSI), Lampung - Sabung ayam tragedi adalah sebuah insiden yang mana di dalam peristiwa itu telah menyebabkan tiga polisi meninggal dunia akibat tertembak saat melakukan penggerebekan di lokasi arena perjudian adu ayam Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Diketahui, dalam kasus tersebut terdapat dua perstiwa tindak pidana yakni perjudian (303 Kuhap) dan pembunuhan (340 jo 338 Kuhap). Prosesnya hingga melibatkan Joint Investigation antara Kepolisian dan TNI. Kemudian hasilnya, sampai kini empat tersangka telah resmi ditetapkan antara lain 1 orang sipil, 1 oknum polisi aktif, dan 2 oknum tni aktif, Selasa (25/03/2025).
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, mengonfirmasi bahwa dua anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan anggota Polri serta perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
BACA JUGA: Sabung Ayam Tragedi, Dua Oknum TNI Ditetapkan Menjadi Tersangka
“Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) statusnya saat ini resmi sebagai tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia,” ujar Mayjen Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers Update hasil Joint Investigation di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, status tersangka ini ditetapkan usai penyelidikan yang dilakukan secara mendalam oleh tim penyidik dari Polda Lampung dan Polisi Militer Kodam II/Sriwijaya.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
“Keduanya sudah jadi tersangka. Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian,” jelasnya.

Lebih jauh, diungkap Mayjen Eka bahwa, saat diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung, Kopda B mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat dibuangnya Barang Bukti senjata pasca insiden tragedi sabung ayam ~ red.
Duduk Perkara Penetapan Status Tersangka
“Jadi, memang penetapan pelaku baru dilakukan setelah adanya laporan dari pihak kepolisian dan ditemukannya barang bukti,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa senjata yang digunakan pelaku ditemukan pada Rabu (19/3/2025), kemudian pada Jumat (21/3/2025) dilakukan koordinasi dengan Polda Lampung untuk membuat laporan resmi.
“Berdasarkan laporan polisi pada Sabtu (22/3/2025), tersangka resmi ditahan serta ditetapkan (sebagai tersangka) pada Sabtu (23/3/2025),” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kopda B dijerat dengan Pasal pembunuhan 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Sedangkan, Peltu Yohanes Lubis terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap WS Danpuspom Mayjen Eka
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang diantaranya 2 orang anggota polisi dan 1 lainnya seorang warga masyarakat.
“Banyak petunjuk-petunjuk yang harus ditindaklanjuti. Sebagai tindak lanjut, Polda Lampung sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi ada 3 orang, diantaranya 2 orang anggota polisi dan 1 warga masyarakat,”kata Helmy saat Konperensi pers.
Ikhwal terbaru, Jendral bintang dua itu mengungkap bahwa adanya 1 orang anggota Polri Polda Sumatera Selatan inisial KP telah ditetapkan menjadi tersangka pada peristiwa perjudian sabung ayam.
Penetapan Tersangka Oknum Polisi
“Terhadap 2 anggota Polri ini, 1 sudah kita tetapkan sebagai tersangka perjudian, yang 1 sebagai saksi. Peran-perannya adalah atas nama (KP) dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,”ungkap Helmy.
Selanjutnya Helmy mengatakan, KP menjadi tersangka perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan sehingga menyebabkan 3 anggota Polri meninggal dunia.
“Dia (KP) ada dilokasi sabung ayam pada saat kejadian dan datang kesana karena adanya undangan dari oknum TNI (Kopda B),”terang Helmy.
Selain itu, terdapat 1 jejak digital bahwa KP membuat konten video ajakan, KP disebut sering main judi sabung ayam. juga suka main judi sabung ayam dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Dengan demikian, dalam insiden sabung ayam tragedi ini, telah ditetapkan 4 orang tersangka pada 2 peristiwa. Tersangka peristiwa perjudian diantaranya adalah Bripda KP, Peltu L dan Z (sipil). Sedangkan tersangka peristiwa penembakan adalah Kopda B. (Ade)
BACA JUGA: Sabung Ayam Tragedi, Dua Oknum TNI Ditetapkan Menjadi Tersangka
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 643
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
BERLANGGANAN BERITA