Logo Saibumi

Sabung Ayam Tragedi, Dua Oknum TNI Ditetapkan Menjadi Tersangka

Sabung Ayam Tragedi, Dua Oknum TNI Ditetapkan Menjadi Tersangka

Saibumi.com (SMSI), Lampung - Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Premana menyatakan dua oknum TNI yang terlibat dalam insiden judi sabung ayam di Waykanan, Lampung, menjadi tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan Eka pada acara konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/03/2025).

“Dua oknum TNI saat ini berstatus tersangka. Yang pertama, Peltu Yohanes Lubis (YHL) sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam. Kedua, Kopda Basarsyah (B) sebagai tersangka penembakan yang mengakibatkan 3 anggota Polri meninggal dunia,”kata Eka.

Menurutnya, penetapan status tersangka tersebut adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh dan teliti oleh tim penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.

“Terduga yg telah menjadi tersangka menyerahkan diri pada Selasa (18/3), yaitu kopda B. Kemudian Rabu (19/3), tersangka kedua Peltu YHL menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga anggota kami ditreskum Baturaja menjemput dan membawa tersangka ke Denpom 23 Lampung untuk diamankan,”jelas Eka.

Pada saat pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung, pelaku penembakan terhadap anggota Polri mengaku bersalah dan memberikan informasi tentang lokasi pembuangan senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut.

“Kami mengintograsi dan mencari alat bukti untuk kasus pidana penembakan, pelaku mengakui dan menunjukkan saat dia lari dri lokasi dia membuang senjata ke suatu tempat.

Senjata ditemukan Rabu (19/3) oleh anggota,”ujarnya.

Selanjutnya, kemudian pada Jumat (21/3) Dandenpom melakukan koordinasi dengan Polda Lampung agar membuat laporan resmi sehingga pelaku penembakan segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Anggota dari Polsek Negara Batin atas nama Aipda Wara Ardani telah membuat laporan polisi kpd kami tentang tindak pidana penembakan terhadap 3 orang korban yang merupakan anggota Polri saat melaksanakan tugas. Kemudian Brigadir Polisi Rio Agusto telah membuat surat laporan polisi yaitu tentang kasus perjudian yang diduga dilakukan oleh peltu YLH,”tambahnya.

Berdasarkan laporan polisi pada Sabtu (22/3), tersangka resmi ditahan serta ditetapkan (sebagai tersangka) pada Minggu (24/3).

Menurut Mayjen Eka Wijaya, Kopda B akan diadili atas tuduhan penembakan dan dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 340 dan 338 KUHP, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian akan diadili atas tuduhan pelanggaran Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Pertemuan Panitia Persiapan Perayaan Pesta Kerahiman Ilahi Komunitas Kerasulan Kerahiman Ilahi St. Perawan Maria Keuskupan Tanjungkarang

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA