Saibumi (SMSI), Bandar Lampung - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Nanchang Zhang (56), diamankan oleh pihak kepolisian di Toko Plaza Kunci, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung pada kamis lalu.
Menurut keterangan Kapolres Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, WNA tersebut diduga mencoba menjual atau menawarkan logam berwarna seperti emas menyerupai Tail China kepada para pedagang toko di sepanjang Jalan Teuku Umar. Namun, ketika menawarkan di Toko Plaza Kunci, WNA tersebut mendapat penolakan oleh pemilik toko dan kemudian diamankan oleh pegawai toko dan warga sekitar.
Pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa WNA tersebut tidak dilengkapi dengan identitas Visa ataupun Passport, hanya dapat berbicara dengan menggunakan bahasa Mandarin, dan berdomisili di Jakarta.
"Yang bersangkutan kami amankan pada tanggal 6 Maret jam 1 siang di daerah kedaton, diamankan berdasarkan laporan dari masyararakat, ia menawarkan sekitar 59 keping yang menurut ia adalah emas dan akan dijual di toko plaza kunci, jalan teuku umar tetapi karena di tes itu bukan emas kemudian yang bersangkutan diteriaki oleh massa dan yang bersangkutan sama sekali tidak bisa bahasa indonesia, setelah kejadian itu kemudian diamankan oleh personil polresta Bandar Lampung," kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam konferensi pers pada Rabu 12 Maret 2025.
Hasil koordinasi dengan Dinas Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung juga menunjukkan bahwa WNA tersebut telah melakukan penipuan dengan modus yang sama di Polesta Barelang dengan kerugian senilai Rp 2 miliar. "Atas peristiwa itu kami berkoordinasi pihak imigrasi, dari hasil koordinasi kami ketahui bahwa yang bersangkutan ini pertama kali datang ke Indonesia sekitar tahun 2023 saat kunjungan kemudian kembali lagi ditahun 2025. Setelah foto dan video kasus ini tersebar, kami mendapat informasi dari polresta Balerang bahwa diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana penipuan di wilayah hukum polresta Balerang dengan kerugian sekitar 2 milyar rupiah." tambah kapolres.
“Oleh karena di polresta Bandar Lampung kami belum menemukan perbuatan pidananya, maka kami menyerahkan yang bersangkutan kepada Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” ujar kapolres.
Barang bukti yang diamankan dari WNA tersebut antara lain 59 Tail logam China dengan total berat 6,07 kg, 1 unit handphone jenis Nokia 105, dan 1 buah tas ransel hitam.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 641
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA