Logo Saibumi

Berbuah Damai, Tergugat Bakal Kembalikan Seluruh Aset Yayasan SMK Ma'arif Kalirejo

Berbuah Damai, Tergugat Bakal Kembalikan Seluruh Aset Yayasan SMK Ma

Saibumi.com (SMSI), Lampung Tengah – Sidang perselisihan antara Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama dan pihak Yayasan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ma'arif Kalirejo Lampung Tengah atas pengalihan aset menjadi kepemilikan pribadi lewat perubahan status badan hukum, berbuah kesepakatan perdamaian untuk dikembalikannya seluruh aset dan status badan hukum Yayasan. Rabu ,(12/03/2025).

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum penggugat usai sidang mediasi ke-4 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, pada Selasa 11 Maret 2025. Diketahui, gugatan ini diajukan oleh pihak LP Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) ke pengadilan setempat dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2025/PN Gns.

Kuasa Hukum penggugat Faizal Afrianto S.H.I mengatakan bahwa, pada agenda sidang kali ini pihaknya menghadirkan sejumlah Tokoh penting perwakilan LP Ma'arif NU Kalirejo.

BACA JUGA: FPSBI-KSN Pertanyakan Janji Pemerintah Soal Lapangan Pekerjaan

Dia pun memaparkan bahwa, dalam petitumnya penggugat menegaskan bahwa aset yang sebelumnya dikelola oleh SMK Ma'arif 1 Kalirejo telah dialihkan secara tidak sah, sehingga merugikan lembaga pendidikan tersebut.

"Sidang perselisihan ini kami meminta agar seluruh aset yang saat ini berada di bawah kendali yayasan baru, yang diwakili oleh AS, CWK, DBA, dan VLI, segera dikembalikan ke LP Ma'arif NU Kalirejo," beber Kuasa Hukum penggugat Faizal Afrianto S.H.I

Selain itu, Faizal menuturkan bahwa LP Ma'arif NU Kalirejo juga mengajukan tuntutan pencabutan Akta Notaris badan hukum yayasan yang dibuat di kantor Notaris dan mengesahkan perubahan nama yayasan tersebut.

Menurutnya, perubahan ini tentunya melanggar ketentuan hukum dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan lembaga pendidikan mereka.

"Peralihan badan hukum yayasan SMK Ma'arif tersebut sangat merugikan lembaga NU untuk itu kami menuntut kepada Tergugat untuk mencabut serta mengembalikan seluruh aset NU dan LP Ma'arif NU serta mengembalikan status badan hukum dan seluruh aset SMK Ma'arif sekaligus tata kelola dikembalikan pada LP. Ma'arif NU yang sah," tegas Faizal Afrianto.

Dengan demikian, penggugat juga meminta kepada PCNU dan PC. LP. Maarif Lampung Tengah agar para turut tergugat yang masuk ke dalam pokok perkara dilarang untuk terlibat dalam pengelolaan Yayasan SMK atau Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Kalirejo.

Ia menjelaskan, dengan adanya permintaan agar pengelolaan yayasan dikembalikan ke tangan LP Ma’arif NU Kalirejo, sidang mediasi ini menjadi titik penting dalam memutuskan masa depan aset dan kepengurusan yayasan yang telah berubah. Sementara, sidang ini akan dilanjutkan pada tgl 18 Maret 2025 agenda Sidang akta van dading di PN setempat.

Faizal selaku Kuasa Hukum penggugat meminta, setelah terbitnya akta van dading nantinya diharapkan para tergugat segera menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan sengketa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Sebuah keputusan yang akan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak serta menghindari kerugian lebih lanjut bagi LP Ma'arif NU Kalirejo," tukasnya.

Kemudian Ia juga mengapresiasi kehadiran sejumlah tokoh NU dan pejabat lokal, termasuk Prof. Dr. H. Alamsyah, Prof. Dr. H. Subandi, serta perwakilan Rais Syuriyah dan Katib PC NU Lampung Tengah yang turut memberikan dukungan moral terhadap upaya penggugat dalam mencari keadilan.

Sementara, di tempat terpisah pengurus Yayasan SMK Ma'arif Kalirejo yang menjadi salah satu pihak tergugat AS (Inisial) saat dihubungi via WhatsApp untuk dimintai keterangan dan tanggapannya tidak menjawab meski pesan yang dikirimkan saibumi telah masuk ke nomer pribadinya.

Hingga berita ini diterbitkan saibumi.com masih berusaha melakukan upaya konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait. (Ade)

BACA JUGA: FPSBI-KSN Pertanyakan Janji Pemerintah Soal Lapangan Pekerjaan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA