Logo Saibumi

Belasan Bangunan Ditertibkan Satgas Pemkot, Tim Advokasi Tata Ruang Soroti Pentingnya Indentifikasi Masalah Sebelum Penindakan

Belasan Bangunan Ditertibkan Satgas Pemkot, Tim Advokasi Tata Ruang Soroti Pentingnya Indentifikasi Masalah Sebelum Penindakan

Ketua Tim Advokasi Tata Ruang Lampung Arif Hidayatullah S.H M.H Foto : Dok Pribadi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Advokasi Tata Ruang Lampung mengingatkan pentingnya proses identifikasi dahulu dalam upaya penertiban bangunan warga yang dilakukan oleh Satgas Pemerintah Kota (Pemkot) sebagai salah satu langkah preventif penanganan bencana banjir melalui langkah normalisasi saluran drainase dan sungai di Kota Bandar Lampung.

Dengan demikian, penindakan yang diambil pun tidak mencederai prinsip-prinsip keadilan tata ruang serta dapat mewujudkan pengelolaan infrastruktur perkotaan sistem drainase berwawasan lingkungan dapat diwujudkan kedepannya, Selasa (11/03/2025).

"Mengenai rencana Walikota yang akan menindak bangunan tepi sungai itu harus ada identifikasi dahulu bahwa bangunan tersebut telah melanggar RTRW dan memang bangunan berdiri di atas tanah negara bukan tanah pribadi (SHM)," kata Ketua Tim Advokasi Tata Ruang Arif Hidayatullah SH MH kepada saibumi.com 

BACA JUGA: Normalisasi Saluran Drainase dan Sungai, 18 Bangunan Melanggar Mulai Ditertibkan Satgas Pemkot

Dia pun membeberkan bahwa terkait ketentuan tersebut sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 60 PERDA Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW 2021-2041) Kota Bandar Lampung.

Namun, Ia mengatakan bahwa, yang menjadi titik berat kali ini adalah bagaimana pendekatan Pemkot dalam upaya penertiban bangunan warga tersebut. Sudah semestinya Pemerintah mengambil langkah yang arif dan bijaksana, mengingat hal demikian menyangkut lahan yang telah dikuasai masyarakat sejak lama.

Selain itu, Arif Ketua Tim Advokasi Tata Ruang Lampung membeberkan bahwa, Bencana ekologis terjadi karena ketidak seimbangnya antara pembangunan, tata kota dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.

"Menyebabkan banjir yang terjadi belakangan, melanda setiap kali hujan dengan intensitas tinggi datang. Jika hal ini dibiarkan, tidak menutup kemungkiann titik banjir akan terus bertambah," ungkap Bung Arif sapaannya.

Ia pun menyoroti tentang penyusutan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandar Lampung yang sudah semestinya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota.

"Apakah RTH di Bandar Lampung mencapai 30% dari luas wilayah kota sebagaimana ketentuan dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang?" timpalnya.

"Isu Tata ruang memang kurang populis, namun memiliki dampak yang signifikan terhadap keberlanjutan kehidupan manusia," pesan Bung Arif. (Ade)

BACA JUGA: Normalisasi Saluran Drainase dan Sungai, 18 Bangunan Melanggar Mulai Ditertibkan Satgas Pemkot

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA