Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) meragukan klaim pemerintah bahwa lapangan kerja yang ada mampu menyerap para pekerja yang di-PHK, Rabu 12 Maret 2025.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK di Indonesia pada Januari 2025 mencapai 3.325 orang. Namun, FPSBI-KSN mempertanyakan kemampuan lapangan kerja untuk menyerap para pekerja yang di-PHK. "Data yang ada menunjukkan bahwa jumlah PHK di semua sektor perekonomian itu lebih sedikit dibanding tenaga kerja yang terserap ke industri manufaktur," kata Ketua FPSBI-KSN.
Ketua Umum FPSBI-KSN Yohanes Joko Purwanto juga mempertanyakan kemampuan lapangan kerja untuk menyerap para pekerja yang di-PHK dalam jumlah besar. Contohnya, perusahaan tekstil Sritex di Jawa Tengah memberhentikan lebih dari 10.000 karyawannya pada tahun 2025 ini saja. Selain itu, produsen alat musik PT Yamaha Music Product Asia yang memiliki lebih dari 1.000 pekerja juga mengumumkan penutupan pabrik pada akhir 2025. Sekitar 3.000 pekerja terdampak akibat PHK yang dilakukan dua pabrik yang mengerjakan sepatu merek Nike.
BACA JUGA: Ratusan Masyarakat Antusias Datangi Operasi Pasar Murah Pemkot
"Klaim pemerintah bahwa lapangan kerja yang ada mampu menyerap para pekerja yang di-PHK itu tidak realistis," kata Ketua FPSBI-KSN. "Kita perlu mempertanyakan kemampuan lapangan kerja untuk menyerap para pekerja yang di-PHK dalam jumlah besar." Tambahnya.
Menurut FPSBI-KSN, memulai karier dari nol lagi dalam bentuk pekerjaan yang baru itu tidaklah mudah bagi para pekerja yang umumnya berasal dari sektor padat karya. "Kalau misalnya pemerintah berpikir bahwa ada lapangan kerja baru untuk sektor industri padat karya yang sama yang terjadi badai PHK, dalam hemat kami itu tidak demikian faktanya di lapangan," kata Joko.
FPSBI-KSN juga menyoroti bahwa keterampilan seseorang yang di-PHK belum tentu sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. "Sementara itu, usia yang sudah menua untuk sebagian pekerja, itu juga bisa menghambat mereka untuk terserap ke industri," kata Ketua FPSBI-KSN.
Selain itu, FPSBI-KSN juga menyoroti bahwa gelombang PHK yang terjadi di Indonesia dalam 3 tahun terakhir adalah fenomena tahunan. "PHK ini biasanya berkaitan erat dengan fenomena Hari Raya Idul Fitri, yang bisa saja berhubungan dengan upaya dari perusahaan untuk mengesampingkan tanggung jawabnya dalam konteks pembayaran Tunjangan Hari Raya," kata Ketua FPSBI-KSN.
FPSBI-KSN juga menyoroti bahwa perusahaan biasanya menggunakan "modus atau alasan" PHK yang bermacam-macam, seperti adanya penurunan order atau kontrak kerjanya sudah habis. "Hal ini pastinya ada beberapa alasan finansial, perusahaan biasanya menggunakan alasan tersebut untuk melakukan PHK," kata Ketua FPSBI-KSN.
Menurut FPSBI-KSN, pola perekrutan membuat kontrak kerja di sektor industri padat karya menjadi kontrak kerja jangka pendek, yang mempengaruhi pola perekrutan pekerja. "Peluang ini semakin terbuka sejak terbitnya Undang-undang Cipta Kerja yang membuat perusahaan cenderung mempekerjakan pegawai dengan kontrak pendek," kata Ketua FPSBI-KSN.
Selain itu, FPSBI-KSN juga menilai bahwa adanya pengaruh peta persaingan global juga dalam sektor tekstil di mana Indonesia bersaing dengan luar negeri. "Indonesia mengalami kebanjiran produk dari negara luar yang kemudian semakin menyulitkan perusahaan-perusahaan tekstil Indonesia dalam berkompetisi," kata Ketua FPSBI-KSN.
Dalam persaingan dengan barang-barang tekstil dari luar negeri, pabrik-pabrik Indonesia makin terpukul dan memaksa melakukan PHK. "Perusahaan kemudian merasionalisasi tenaga kerjanya, dengan mengurangi tenaga kerjanya memangkas biaya," kata Ketua FPSBI-KSN.
FPSBI-KSN juga menilai bahwa penurunan daya beli masyarakat juga menjadi faktor yang mempengaruhi kecenderungan PHK di sektor industri padat karya. "Hal ini terjadi di saat Indonesia mengalami deflasi pertama dalam 25 tahun terakhir," kata Ketua FPSBI-KSN.
Untuk mengatasi kecenderungan PHK di sektor industri padat karya, FPSBI-KSN menilai bahwa pemerintah harus meninjau regulasi yang bermasalah yang cenderung merugikan pekerja. "Pemerintah juga bisa melakukan proteksi barang produksi dalam negeri agar dapat meminimalisir merugi karena bersaing dengan produk dari luar negeri," kata Ketua FPSBI-KSN
BACA JUGA: Ratusan Masyarakat Antusias Datangi Operasi Pasar Murah Pemkot
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 641
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA