Logo Saibumi

WALHI Laporkan 47 Korporasi Perusak Lingkungan dan Indikasi Korupsi SDA

WALHI Laporkan 47 Korporasi Perusak Lingkungan dan Indikasi Korupsi SDA

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Eksekutif Nasional melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan yang juga terindikasi melakukan korupsi Sumber Daya Alam ke Kejaksaan Agung pada Jumat 7 Maret 2025 lalu saat audiensinya.

Korporasi-korporasi ini bergerak di sektor Perkebunan sawit skala besar, pertambangan (batu bara, emas, timah, dan nikel), kehutanan, pembangkit listrik, perusahaan penyedia air bersih, pariwisata. WALHI mengestimasi potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh 47 korporasi ini sebesar 437 Triliun Rupiah, Senin (10/03/2025).

Adapun beberapa modus operandi dugaan korupsi dan gratifikasi yang diduga dilakukan pada kasus ini, WALHI membeberkan, antara lain yaitu merubah status kawasan hutan melalui revisi tata ruang ataupun pasal 110 A dan 110 B undang-undang Cipta Kerja.

BACA JUGA: KOWANI Kecam Pernyataan Seksisme Ahmad Dhani, Anggota DPR RI

"Gratifikasi dengan pembiaran aktivitas tanpa izin, pemberian izin meski tidak sesuai dengan tata ruang, dan lainnya," beber WALHI dalam siaran pers yang diterima saibumi.com

Tak hanya itu, WALHI pun juga menjelaskan kepada pihak Kejaksaan Agung modus yang lebih besar lagi, yakni dengan mengubah atau membentuk beberapa produk hukum yang di dalamnya diatur pasal-pasal mengakomodasi kepentingan eksploitasi SDA dan pengampunan pelanggaran, atau yang biasa disebut dengan State Capture Corruption.

“Kita tidak bisa hanya melaporkan kasus per kasus, tapi juga harus mencari modus operandi dari kartel-kartel yang mengkonsolidasikan praktir korupsi tersebut. Dari tahun 2009 kami melihat proses menjual tanah air itu akan terus berlangsung terhadap 26 juta hektar hutan Indonesia”, kata Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

Ia mengungkap bahwa, korupsi di sektor SDA ini telah merugikan negara dan perekonomian negara dengan hilangnya mata pencaharian rakyat, sumber-sumber penghidupan, konflik, dan kerusakan lingkungan serta biaya eksternalitas yang harus ditanggung negara dari aktivitas korporasi tersebut.

“Sangat besar kerugian negara dan perekonomian negara dari korupsi SDA ini dan telah banyak kasus yang selama ini dilaporkan oleh WALHI kepada pihak yang berwenang, namun hanya sedikit kasus saja yang diproses dan diadili," ungkapnya.

"Kami melihat Kejaksaan Agung memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa penegakan hukum atas kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam berjalan efektif dan tidak ada impunitas bagi para pelaku, karena itu WALHI mendatangi, melakukan audiensi dan pelaporan pada Kejaksaan Agung hari ini,” tambah Zenzi.

Sementara, Raden Rafiq, Direktur WALHI Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa pihaknya dari daerah melaporkan empat korporasi yang bergerak di sektor sawit dan tambang yang kami duga terindikasi melakukan korupsi SDA.

"Empat perusahaan ini hanya Sebagian kecil saja dari sekian banyak perusahaan yang telah melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat adat serta petani lokal,”terang Rafiq.

Selain itu, Faisal Ratuela, Direktur WALHI Maluku Utara juga menyampaikan sebagai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, massifnya pertambangan nikel saat ini telah mengghancurkan wilayah tangkap nelayan, pencemaran lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati seperti manggrove, sigres dan koral.

“Penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi harus segera dilkaukan oleh Kejaksaan Agung, sebab bukti permulaan yang kami laporkan telah cukup kuat ditambah lagi kasus korupsi perizinan pertambangan sebelumnya juga telah diungkap oleh KPK dan Maluku Utara menempati posisi nomor satu provinsi terkorup di Indonesia,” imbuhnya.

Selain melaporkan korporasi dan pihak pemerintah yang terindikasi terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi, WALHI juga menyampaikan catatan kritisnya terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 di mana Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi ketua pelaksana Satgas tersebut.

Satgas harus menindak korporasi skala besar yang selama ini telah menikmati keuntungan besar, menimbulkan kerugian lingkungan dan perekonomian negara dari aktivitas ilegal dan koruptif yang mereka lakukan di kawasan hutan.

Satgas tidak boleh melakukan penertiban kepada rakyat kecil yang selama ini telah menjadi korban dari klaim sepihak negara atas kawasan hutan dan korban dari buruknya tata kelola perizinan di sektor kehutanan.

“Sejak awal kami mengkritik dominasi militer dalam satgas penertiban kawan hutan ini, berikut dengan substansi peran dan kerjanya yang diaturkan di dalam perpres. Kekhawatiran terbesar kami, akan banya rakyat yang menjadi korban penggusuran dan dirampas tanahnya atas nama penertiban Kawasan hutan. Oleh karena itu, WALHI se Indonesia sangat serius mengawasi kerja-kerja Satgas saat ini dan kedepan” kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

WALHI berharap Kejaksaan Agung memproses laporan yang telah disampaikan dan WALHI juga terbuka untuk bekerja bersama Kejaksaan Agung baik di nasional maupun daerah-daerah untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi SDA tersebut.

BACA JUGA: KOWANI Kecam Pernyataan Seksisme Ahmad Dhani, Anggota DPR RI

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA