Saibumi.com (SMSI), Lampung - Federasi Persatuan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) dan Lembaga Bantuan Hukum Bina Karya Utama (LBH-BKU) Lampung menyoroti pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang terjadi di Lampung pada tahun-tahun sebelumnya, dengan begitu pihaknya membuka Posko Pengaduan THR, Senin 10 Maret 2025.
Ketua Umum FPSBI-KSN Joko mengatakan bahwa, meski aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) sudah jelas, namun masih banyak perusahaan yang tetap melanggar hak pekerja.
Dengan demikian, hal ini menjadikan kondisi yang menghawatirkan tersendiri bagi pekerja/buruh dengan status pekerja kontrak.
BACA JUGA: WALHI Laporkan 47 Korporasi Perusak Lingkungan dan Indikasi Korupsi SDA
Berdasarkan data, pada tahun 2023 status pekerja yang terlanggar hanya ada 3 (tiga) macam, yaitu PKWT (kontrak), PKWTT (tetap), dan harian lepas. Namun, pada tahun 2024, terdapat penambahan status pekerja yang menjadi korban pelanggaran THR, yaitu alihdaya/outsourcing, Mitra, dan bahkan ada yang tidak jelas status kerjanya.
“Bentuk pelanggaran THR yang dialami para pekerja/buruh tersebut berupa THR yang tidak dibayar, THR dibayar terlambat, dan THR dibayar secara dicicil oleh perusahaan,” ungkap Joko.
Diketahui, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan memberi batasan waktu kepada para pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran.
Besaran THR Keagamaan juga sudah diatur, yaitu sebesar 1 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan.
“THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan/instansi kepada pekerja/karyawannya setiap akan memasuki atau menjelang hari raya keagamaan. Oleh karena itu, perusahaan wajib membayar THR tepat waktu, sehingga pekerja dapat merayakan hari raya dengan layak tanpa kekhawatiran finansial,”tegas Joko
FPSBI-KSN dan LBH-BKU membeberkan bahwa berdasarkan data yang dikumpulkannya, masih banyak perusahaan di Lampung yang belum membayar THR kepada pekerjanya.
"Kami menemukan bahwa masih banyak perusahaan di Lampung yang belum membayar THR kepada pekerjanya, bahkan ada yang membayar THR secara dicicil," jelasnya.
Dia pun juga menyoroti, minimnya tindakan tegas dari pengawasan ketenagakerjaan membuat banyak pekerja mengalami keterlambatan pembayaran THR.
Oleh karenanya, FPSBI-KSN dan LBH-BKU menghimbau kepada para pekerja/buruh untuk mengadukan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran THR untuk ditangani secara hukum.
"Kami berharap pengusaha di Lampung tidak mengulangi praktik pelanggaran THR yang merugikan pekerja," tegasnya.
Dengan demikian FPSBI-KSN dan LBH-BKU juga meminta pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengusaha harus memahami bahwa THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” kata Direktur LBH-BKU Lampung.
Sebagai langkah preventif, FPSBI-KSN dan LBH-BKU juga meminta Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk tegas terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR. "Pengawas harus menjamin perlindungan bagi pengadu pelanggaran THR untuk mengantisipasi serangan balik," kata Ketua FPSBI-KSN Lampung.
FPSBI-KSN dan LBH-BKU juga menyoroti bahwa regulasi tentang THR mash belum memadai. "Permenaker No 78 2016 dan Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR masih belum memadai, karena tidak ada proses perundinga, yang jelas," kata Direktur LBH-BKU Lampung.
“Kami menghimbau kepada para pekerja/buruh untuk mengadukan kasus pelanggaran THR.kepada kami, sehingga kami dapat membantu menangani kasus tersebut secara hukum. " kata Ketua FPSBI-KSN Lampung.
FPSBI-KSN dan LBH-BKU juga menyiapkan posko pengaduan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran THR. "Kami siap membantu para pekerja/buruh yang mengalami pelanggaran THR untuk mengadukan kasus tersebut dan menangani secara hukum," kata Direktur LBH-BKU Lampung.
Dengan demikian, FPSBI-KSN dan LBH-BKU berharap bahwa pengawasan ketenagakerjaan dapat diperkuat untuk mencegah kasus pelanggaran THR di kemudian hari.
Sebagai informasi, POSKO PENGADUAN THR 2025 , Dibuka mulai 07 Maret 2025 hingga H-5 Idul Fitri untuk menerima pengaduan dan memberikan advokasi kepada pekerja.
CONTACT PERSON:
1. 082281215469 Yohanes Joko Purwanto S.H 2. 081379081240 Tri Susilo 3. 081322334947 Purnomo Subagio. (Tin)
BACA JUGA: WALHI Laporkan 47 Korporasi Perusak Lingkungan dan Indikasi Korupsi SDA
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA