Logo Saibumi

Masih Kumpulkan Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Karomani CS

Masih Kumpulkan Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Karomani CS

Foto: Konferensi pers KPK, Minggu 21 Agustus 2022

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas nama Tersangka Prof Karomani dkk, atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 Universitas Lampung (Unila). 

 

 

BACA JUGA: Ibu Riana Sari Arinal Lepas Kontingen Lampung Mengikuti Lomba Senam Kreasi Perwosi Tingkat Nasional Memperebutkan Piala Ibu Negara Iriana Joko Widodo

Hal tersebut disampaikan, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya pada hari Senin, 21 November 2022. 

 

 

"Dengan masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, Tim Penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan Tsk KRM dkk untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," ungkapnya. 

 

 

Lebih lanjut, Ali Fikri melanjutkan, adapun Tersangka Karomani ditahan Rutan pada gedung Merah Putih. 

 

 

"Kemudian Tersangka HY dan Tersangka MB ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur," jelasnya.

 

 

Selanjutnya, adapun Tersangka Andi Desfiandi yang saat ini sudah menjadi terdakwa telah melaksanakan persidangan sejak tanggal 9 November 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. 

 

 

Sekedar informasi, KPK yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

 

 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

 

 

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

 

 

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

 

 

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

 

 

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

 

 

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

 

 

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

 

 

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (Riduan)

BACA JUGA: Ibu Riana Sari Arinal Lepas Kontingen Lampung Mengikuti Lomba Senam Kreasi Perwosi Tingkat Nasional Memperebutkan Piala Ibu Negara Iriana Joko Widodo

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA