Foto: Ilustrasi
Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutamrin menegaskan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020, diperkirakan akhir tahun 2022 akan ada penetapan Tersangka.
"Dimana perhitungan auditor independen telah ada kerugian dalam proses hibah KONI sebanyak sebesar Rp 2.570.532.500,-. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan ekpose atau pemaparan berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan. Dimana penentuan Tersangka didapat pada proses ekpose tersebut, yang seyogyanya dapat kita laksanakan secepat mungkin," ungkapnya saat konferensi pers pengumuman kerugian negara pada Senin (21/11/2022).
Lebih lanjut, setelah penetapan tersangka, maka kejaksaan tinggi Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing Tersangka dan akan melakukan pengulangan saksi untuk masing-masing Tersangka.
"Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Lampung, sehingga pekerjaan yang sudah hampir setahun ini dapat diselesaikan oleh Kejati Lampung secepat mungkin," jelasnya.
Disinggung, tersangka akan lebih dari satu, Hutamrin menyampaikan, hal tersebut akan diumumkan setelah ekpose dari tim penyidik.
"Nanti, karena penetapan tersangka setelah hasil ekpose. Karena dasar kita adalah KUHAP dan itu berdasarkan data dan fakta, lalu berdasarkan keterangan ahli, dan berdasarkan adanya kerugian negara. Intinya, tim penyidik akan mengekspose. Nanti akan kita informasikan mudah-mudahan selesai sebelum akhir tahun," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejakasaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya secara resmi mengumumkan, bahwa ada kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020
Hal tersebut disampaikan Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat menggelar konferensi pers terkait hal tersebut.
Menurutnya, berdasarkan Audit yang dilakukan oleh Auditor Independent pada Kantor Akuntan Publik Drs.Chaeroni dan Rekan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah yang diberikan kepada Koni Provinsi Lampung Tahun 2020 yang dilakukan oleh Pengurus KONI Lampung.
"Disimpulkan terdapat Penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Belanja Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh Pengurus KONI Provinsi Lampung. Yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.570.532.500,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah)," tandasnya. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
BERLANGGANAN BERITA