Logo Saibumi

Penetapan Tersangka Kasus KONI Lampung Diperkirakan Akhir 2022

Penetapan Tersangka Kasus KONI Lampung Diperkirakan Akhir 2022

Foto: Ilustrasi Tahanan | Net

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutamrin menegaskan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020, diperkirakan akhir tahun 2022 akan ada penetapan Tersangka. 

 

"Seyogyanya di akhir tahun ini (2022) kita sudah bisa tetapkan tersangka, mudah-mudahan," ungkapnya, Rabu (2/11/2022). 

BACA JUGA: Praperadilan Kedua Ali Kusno Fusin Ditolak Hakim

 

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut telah dilaksanakan oleh auditor independen yang berlokasi di Jakarta. 

 

Selain itu, pihaknya pun sedang meminta pendapat ahli dalam kasus ini. 

 

"KONI, sudah kita minta auditor independen untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Kemudian, ada juga ahli yaitu tentang perekonomian negara," jelasnya. 

 

 

Perlu diketahui, Kejakasaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengambil sikap, belum keluarnya audit kerugian negara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020 dari Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

 

 

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencabutan sejak tanggal 13 Oktober 2022. 

 

 

"Kami sudah mengambil sikap dengan meminta audit kerugian negara dengan kantor akuntan publik di Jakarta. Kita audit independen. Dengan langkah itu kami menyurat ke BPKP dalam hal permohonan permintaan audit itu kita cabut. Artinya kita cabut surat yang kita mohonkan kita minta kepastian hukum," bebernya, Senin (17/10/2022). 

 

 

Hal tersebut dilakukan untuk bisa segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mempertanyakan kapan kasus dugaan korupsi dalam lingkup KONI Lampung ini segera adanya penetapan tersangka. 

 

 

"Agar cepat penanganan hukum, karena kan masyarakat mengikuti proses penyidikan ini sudah hampir satu tahun kan, makanya kita ambil sikap kirimkan surat pencabutan ini," ujarnya.

 

 

Made juga menuturkan, bahwa sebelumnya saat masih dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung pihaknya selalu melakukan koordinasi dan memenuhi apa yang diminta. 

 

 

"Memang selama ini kami masih menunggu hasil audit BPKP. Kamis sudah bolak balik bahkan sampai lima Kali. Apa yang mereka minta kami penuhi termasuk pemeriksaan mendalam yang diminta (BPKP) sudah kami lakukan," tuturnya. 

 

 

Selanjutnya, terkait Akuntan Publik pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan. 

 

 

"Kita sudah ke Jakarta (permohonan). Independen mungkin cepat kita sudah sampaikan masalah ini. Kita mendesak proses ini cepat dilakukan," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Praperadilan Kedua Ali Kusno Fusin Ditolak Hakim

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA