Foto: Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Saibumi.com/Riduan
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Gelaran sidang perdana pemberi suap ke Rektor Non Aktif Unila, Prof Karomani, Andi Desfiandi akan dilaksanakan pada Rabu, 9 November 2022 dan dijadwalkan pada pukul 10.00 Wib.
BACA JUGA: Berikan Pelayan Cepat, Kapolres Lamtim Sebar 'Saluran Pribadi' Ini Nomornya
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Hendro Wicaksono menuturkan, adapun agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terkait perkara korupsi atas nama Terdakwa Andi Desfiandi, dijadwalkan digelar perdana pada Rabu pekan depan 9 November 2022," ungkapnya, Rabu (2/11/2022).
Lebih lanjut, perkara ini telah terdaftar dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, dan akan disidangkan dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus.
Andi Desfiandi sendiri disangkakan dengan perbuatan yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu jadwal sidang tersangka Andi Desfiandi yang tak lain adalah pemberi suap ke Rektor Non Aktif Unila, Prof Karomani yang sebelumnya berkas perkara dan surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Hal tersebut disampaikan, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi pada Selasa, 1 November 2022.
"Untuk proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu di terbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor," tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Lebih lanjut, ia membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan ke PN Tanjungkarang.
"Iya, Hari ini (1/11) Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Andi Deswiandi ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung," jelasnya.
Selanjutnya, adapun tersangka atas nama Andi Desfiandi penahanannya telah dialihkan ke Rutan Klas 1 Bandar Lampung, dan sepenuhnya wewenang pengadilan Tipikor.
"Penahanan Terdakwa saat ini beralih dan sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa, sekaligus juga melakukan pemindahan tempat tahanan ke Rutan Klas 1 Lampung," tuturnya. (Riduan)
BACA JUGA: Berikan Pelayan Cepat, Kapolres Lamtim Sebar 'Saluran Pribadi' Ini Nomornya
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 643
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
BERLANGGANAN BERITA