Logo Saibumi

Praperadilan Kedua Ali Kusno Fusin Ditolak Hakim

Praperadilan Kedua Ali Kusno Fusin Ditolak Hakim

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang Praperadilan Ali Kusno Fusin yang kembali mempraperadilankan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung cq Kapolda Lampung atas penetapan tersangka kepada dirinya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Desember 2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 2 November 2022. 

 

Adapun agenda sidang ialah putusan dari Hakim tunggal yang dalam hal ini Hendri Irawan.  

BACA JUGA: Pemberi Suap ke Rektor Non Aktif Unila Bakal Disidang Perdana Rabu, 9 November 2022

 

Dalam pelaksanaannya, Hakim Hendri Irawan menuturkan bahwa menolak seluruh petitum dari Pemohon yang dalam hal ini Ali Kusno Fusin. 

 

 

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ungkapnya saat membacakan putusan. 

 

Lebih lanjut, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. 

 

Perlu diketahui, adapun 6 permohonan Pemohon yang ditolak adalah sebagai berikut: 

 

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo; 

 

3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

 

4. Menyatakan secara hukum Termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021; 

 

5. Memerintahkan Termohon untuk memberitahukan penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 kepada Pemohon, Pelapor dan Kejaksaan Tinggi Lampung;

 

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. 

 

 

Sekedar informasi, Ali Kusno Fusin telah dinyatakan kalah pada permohonan praperadilan yang pertama, pada Selasa 28 Juni 2022. Kala itu, Majelis Hakim menolak semua petitum permohonan yang diajukan Ali Kusno. 

 

"Maka Hakim menentukan, menolak permohonan pemohon seutuhnya Petitum pemohon dari nomor 1 sampai 6 ditolak," beber Hakim Hendri Irawan saat itu. 

 

Sementara untuk kasusnya, Ali Kusno Fusin dilaporkan oleh Hery Gunawan ke Mapolda Lampung, berkaitan dengan jual beli dua bidang tanah, yang terletak di Blok H7/5 dan Blok H7/6, di lokasi Perumahan Puri Gading, Bandar Lampung.

 

Selain itu, Hery Gunawan sebagai masyarakat didampingi Sarjono (Penasehat Hukum), mengadu ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) SMSI Lampung, atas kasus yang berkaitan dengan Ali Kusno Fusin sebagai pengembang Perumahan Puri Gading. Hery Gunawan selaku konsumen Perumahan Puri Gading melaporkan ke Polda Lampung. (*)

BACA JUGA: Pemberi Suap ke Rektor Non Aktif Unila Bakal Disidang Perdana Rabu, 9 November 2022

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA