Foto: Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin | Saibumi.com/Riduan
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan kasus Dugaan korupsi Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 saat ini tengah dilakukan pemeriksaan ahli.
BACA JUGA: Jamintel Amir Yanto Minta Jaksa Setop Main Proyek dan Perkara
"DLH saat ini sedang dilakukan pemeriksaan ahli, ahli dari auditor independen," ungkap Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Selasa (1/11/2022).
Lebih lanjut, ia menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 80 orang saksi dalam kasus tersebut.
"Hingga saat ini sudah 80an saksi yang telah diperiksa untuk kasus Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung," jelasnya.
Disinggung, terkait kapan penetapan tersangka, Hutamrin menuturkan bahwa dalam hal ini itu adalah kewenangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik yang melakukan ekpose terhadap hasil pemeriksaannya, setelah itu baru nanti ditetapkan siapa tersangkanya, dan kita akan menindak pelaku utamanya," tuturnya.
Selanjutnya, saat ditanya apakah dalam pemeriksaan ada nama-nama besar (aktor intelektual) dan berapa kerugian negara yang dihasilkan atas kasus ini.
"Semua saksi kita periksa, berdasarkan data dan fakta, jadi kita tidak mengada-ada siapa-siapa yang diperiksa. Kita berdasarkan fakta dan data. Untuk kerugian nanti ahli yang menyimpulkan berapanya," pungkasnya.
Perlu diketahui, Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021, ke tahap penyidikan pada bulan Agustus 2022.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra menyampaikan, hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print - 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.
"Bahwa dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya," ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (29/8/2022).
Hasil penyelidikan bahwa berdasarkan hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi pengelolaan sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, yaitu :
1. Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.
2. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi.
3. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari dinas Lingkungan hidup maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.
4. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.
Kemudian, Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.
2. Bahwa terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 Dinas Lingkungan Hidup di kenakan targen pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung yang besarnya :
a. Tahun 2019 target senilai Rp.12.050.000.000,- realisasi Rp.6.979.724.400,-
b. Tahun 2020 target senilai Rp.15.000.000.000,- realisasi Rp.7.193.333.000,-
c. Tahun 2021 target senilai Rp.30.000.000.000,- realisasi Rp. 8.200.000.000,-
3. Bahwa dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Pemerintah kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkungan Hidup dan penagih UPT di Kecamatan.
"Ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu: Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), yat (3) , ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berponsi merugikan keuangan negara," tandasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Jamintel Amir Yanto Minta Jaksa Setop Main Proyek dan Perkara
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA