Logo Saibumi

Merasa Dirugikan Rp21 Miliar, PT Indo Sandang Mandiri Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Pajak

Merasa Dirugikan Rp21 Miliar, PT Indo Sandang Mandiri Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Pajak

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Selasa, 25 Oktober 2022, PT Indo Sandang Mandiri (selanjutnya disebut “Penggugat”) diwakili oleh Kuasa Hukumnya Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, Pengacara Pajak yang tergabung dalam Firma Rey and Co Jakarta Attorneys at Law, mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Pemberitahuan Informasi Nilai Kerugian Pada Pendapatan Negara Nomor : S-117/PJ.05/2022 (selanjutnya disebut “Surat a Quo”) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diwakili oleh Direktur Penegakan Hukum (selanjutnya disebut “Tergugat”).

 

Perkara a Quo bermula ketika Penggugat mengajukan Surat Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tertanggal 15 September 2017 yang diterbitkan oleh Tergugat (Kepala KPP Pratama Bandung Bojonegara). 

BACA JUGA: SMSI Lampung Bangun Sinergi Dengan KPU Kawal Tahapan Pemilu 2024

 

Atas permohonan tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan Surat Keputusan yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Penggugat dengan menyatakan jumlah kelebihan pembayaran PPN Dalam Negeri masa pajak Juli 2016 adalah sebesar Rp. 1.124.226.059,- (satu miliar seratus dua puluh empat juta dua ratus dua puluh enam ribu lima puluh sembilan rupiah), dengan rincian kelebihan pembayaran dikompensasikan sebesar Rp. 616.345.660,-(enam ratus enam belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah), dan sisanya senilai Rp. 507.880.339 (lima ratus tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah) diperhitungkan dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang.

 

Pada tahun 2017 Penggugat mengajukan pengungkapan ketidakbenaran Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan mengembalikan PPN yang seharusnya terhutang beserta sanksi administrasinya kepada Tergugat. Namun atas Pengungkapan ketidakbenaran tersebut, Tergugat melakukan pemeriksaan bukti permulaan (selanjutnya disebut “Pemeriksaan Bukper”) mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan kepada Penggugat dengan diterbitkannya surat perintah bukti permulaan tertanggal 28 Januari 2019. Selama proses pemeriksaan bukper tersebut, Tergugat memiliki iktikad baik untuk mengajukan kembali pengungkapan ketidakbenaran Surat Pemeberitahuan PPN untuk tahun pajak 2016, Namun secara ujug-ujug, Tergugat menerbitkan Surat a Quo pada tanggal 12 April 2022 yang pada pokoknya menyatakan jumlah seluruh utang pajak atau yang tidak seharusnya dikembalikan kepada Penggugat beserta sanksi administrasinya yaitu sekitar 21 Milyar.

 

“Bahwa benar, total kerugian Penggugat atas Surat a Quo yang diterbitkan Tergugat adalah sekitar 21 Milyar” Ungkap Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, selaku Kuasa Hukum Penggugat.

 

Dalam gugatan tersebut Penggugat menyoalkan tata cara dan prosedur yang dilakukan Tergugat dalam menerbitkan Surat a Quo yang dinilai sangat jauh dari rasa keadilan dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan khususnya mengenai hukum acara pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di bidang Perpajakan (Selanjutnya disebut “PMK 239/2014”).

 

“Kami menilai ada banyak pelanggaran prosedur/hukum acara bukti permulaan yang dilakukan oleh Tergugat dalam melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Penggugat yang terkesan serampangan” tegas Rey.

 

Atas hal tersebut Penggugat mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak untuk membatalkan Surat a Quo yang diterbitkan Tergugat dengan alasan diantaranya.

 

Pertama, tindakan Tergugat yang tidak memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Penggugat. 

 

Kedua, tindakan Tergugat yang telah melewati jangka waktu pemeriksaan Bukti Permulaan. 

 

Ketiga, Tergugat telah melampaui wewenang karena Tergugat tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan. 

 

Keempat, Tergugat telah melampaui wewenang karena Tergugat menggunakan surat setoran Pajak Penggugat untuk mengurangi kerugian pada pendapatan negara yang tidak pernah dibuktikan dengan kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan. 

 

Kelima, tindakan Tergugat menyatakan adanya kerugian pada pendapatan negara tanpa didasari dengan Berita Acara Penghitungan Ahli. Keenam, tindakan Tergugat menetapkan Direktur PT. Indo Sandang Mandiri sebagai satu-satunya penanggung pajak.

 

“Kami sangat merasa dirugikan dan dizolimi atas penerbitan Surat a Quo yang diterbitkan Tergugat, karena Penggugat telah memiliki iktikad baik (good faith) dengan mengajukan pengungkapan ketikdabenaran, namun Tergugat masih tetap melakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dalam perkara a Quo dilakukan secara tidak hati-hati (prudent) oleh Tergugat,” jelas Rey.

 

Atas pelanggaran terhadap prosedur penerbitan Surat a Quo tersebut, Tergugat dinilai telah melampaui wewenang karena bertindak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.), maka dengan demikian Keputusan Tergugat harus dinyatakan batal demi hukum dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP (Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap).

 

Karena perkara a Quo adalah sengketa perpajakan maka kewenangan membatalkan surat a Quo haruslah dengan putusan Pengadilan Pajak sesuai dengan amanat Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya f. Membatalkan);

 

Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat berharap Hakim Pengadilan Pajak menyatakan Tergugat telah melampaui wewenang dan bertindak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di bidang Perpajakan serta membatalkan Surat a Quo tertanggal 12 April 2022.

 

“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT Indo Sandang Mandiri melawan Direktur Jenderal Pajak yang dalam perkara a Quo diwakili oleh Direktur Penegakan Hukum," tutup Rey. (*)

BACA JUGA: SMSI Lampung Bangun Sinergi Dengan KPU Kawal Tahapan Pemilu 2024

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA