Logo Saibumi

Terlalu Lama, Kejati Lampung Cabut Permohonan Audit Kasus KONI di BPKP Dialihkan Ke Akuntan Publik

Terlalu Lama, Kejati Lampung Cabut Permohonan Audit Kasus KONI di BPKP Dialihkan Ke Akuntan Publik

Saibumi.com (SMSI), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengambil sikap, terkait audit kerugian negara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020 yang hingga saat ini belum keluar dari Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung. 

 

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencabutan sejak tanggal 13 Oktober 2022. 

BACA JUGA: Pengendara Mobil Menabrak Rombongan Pesepeda di Jembatan PIK

 

"Kami sudah mengambil sikap dengan meminta audit kerugian negara dengan kantor akuntan publik di Jakarta. Kita audit independen. Dengan langkah itu kami menyurat ke BPKP dalam hal permohonan permintaan audit itu kita cabut. Artinya kita cabut surat yang kita mohonkan kita minta kepastian hukum," ungkapnya, Senin (17/10/2022). 

 

Lebih lanjut, hal tersebut dilakukan untuk bisa segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mempertanyakan kapan kasus dugaan korupsi dalam lingkup KONI Lampung ini segera adanya penetapan tersangka. 

 

"Agar cepat penanganan hukum, karena kan masyarakat mengikuti proses penyidikan ini sudah hampir satu tahun kan, makanya kita ambil sikap kirimkan surat pencabutan ini," jelasnya. 

 

Made juga menuturkan, bahwa sebelumnya saat masih dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung pihaknya selalu melakukan koordinasi dan memenuhi apa yang diminta. 

 

"Memang selama ini kami masih menunggu hasil audit BPKP. Kamis sudah bolak balik bahkan sampai lima Kali. Apa yang mereka minta kami penuhi termasuk pemeriksaan mendalam yang diminta (BPKP) sudah kami lakukan," tuturnya. 

 

Selanjutnya, terkait Akuntan Publik pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan. 

 

"Kita sudah ke Jakarta (permohonan). Independen mungkin cepat kita sudah sampaikan masalah ini. Kita mendesak proses ini cepat dilakukan," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Pengendara Mobil Menabrak Rombongan Pesepeda di Jembatan PIK

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA