Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Puluhan masyarakat Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin, 17 Oktober 2022.
Mereka menuntut agar penanganan mafia tanah yang terjadi di desanya segera dituntaskan. Selain itu, para masyarakat juga meminta Jaksa Agung untuk bisa memberantas mafia tanah di Desa Malang Sari.
BACA JUGA: Jokowi Bertemu Dengan Teman se-Angkatan di UGM, Tertawakan Isu Ijazah Palsu
Salah satu orator mengatakan, para mafia tanah di Desanya sangat meresahkan. Menurutnya, para masyarakat sangat resah apabila ada orang luar masuk ke Desa Malang Sari.
"Saya sampe enggak bisa tidur, kalau ada orang datang selalu resah. Jadi kami mohon kepada Kejaksaan terkhusus Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan mafia tanah Desa Malang Sari," ungkap Dewi melalui pengeras suara.
Sementara itu, Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, para masyarakat hadir disini untuk memastikan, Kejati Lampung punya komitmen dalam pemberantasan mafia tanah.
"Karena, kita sudah sampaikan bahwa di Polda Lampung ada 5 penetapan tersangka mulai dari Kepala Desa, PNS, PPAT, lalu BPN Lampung Selatan. Tapi yang kemudian kita dorong siapa yang memodali, apalagi kemudian hari ini ada gugatan yang didaftarkan ke PN Lampung Selatan Antara pembeli dan penjual ini. Ini kita juga melihat ada dugaan untuk mengaburkan terkait dengan dugaan mafia tanah yang terjadi di Desa Malang Sari," jelasnya.
Sumaindra menambahkan, semua kelembagaan di Republik Indonesia menyatakan berperang terhadap mafia tanah.
"Bahkan Menteri ATR/BPN menyampaikan bagaimana susahnya memberantas oknum mafia tanah. Sehingga hari ini masyarakat korban mafia tanah di Desa Malangsari mendatangi Kejati Lampung untuk bisa menyelesaikan mafia tanah di desa Malang Sari, yang diketahui selaku pembeli di Desa Malang Sari ialah oknum jaksa," tuturnya.
Kemudian, terkait dugaan ini pihaknya mendorong Polda Lampung untuk bisa transparan untuk proses penyidikan ini. Kemudian, Kejati Lampung juga tidak pandang bulu terkait proses pemberantasan mafia tanah.
"Ketika ini mafia pasti kejahatannya teroganisir dan sistemik. Apalagi kemudian hari ini juga ada gugatan, indikasi nya atau dugaannya hal ini untuk mengaburkan kasus ini," pungkasnya.
Sementara, Koordinator Bidang Intelejen Kejati Lampung, Ahmad Fatoni menyebut Kejatj Netral dan profesional dalam penanganan perkara ini.
"Kami berusaha profesional," ujarnya, disela-sela aksi.
Selanjutnya Fatoni menambahkan, sejak pelimpahan berkas perkara tahap pertama, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut.
"Dalam waktu seminggu ke depan kami akan ekspos (berkas), akan kami teliti dulu malau memang dalam berkas perkara ada yang belum lengkap kami akan nyatakan P-19, kalau lengkap langsung P-21," tandasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Jokowi Bertemu Dengan Teman se-Angkatan di UGM, Tertawakan Isu Ijazah Palsu
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA