Logo Saibumi

Kasus DLH Kota Bandar Lampung, 8 Orang Kembali Diperiksa

Kasus DLH Kota Bandar Lampung, 8 Orang Kembali Diperiksa

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memeriksa 8 orang sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 sampai tahun 2021

 

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain : 

BACA JUGA: Akhir DBP 2022, DPT Lampura Berjumlah 389.731

 

1. PTI, selaku Penagih dinas dan UPT pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021. 

 

2. KRM, selaku Penagih dinas dan UPT pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.

 

3. HWZ, selaku Penagih dinas dan UPT pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021. 

 

4. PNO, selaku Penagih dinas dan UPT pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.

 

5. SLN, selaku Penagih dinas dan UPT pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.

 

6. IJ, selaku Penagih dinas dan UPT pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait duga0an tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.

 

7. ES, selaku Penagih dinas dan UPT pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021. 

 

8. YY, perwakilan dari perusahaan pencetak karcis CV. Tawakal, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.

 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi. Bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021," ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra, Senin (20/9/2022). 

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan. 

 

"Dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara," jelasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Akhir DBP 2022, DPT Lampura Berjumlah 389.731

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA