Logo Saibumi

24 Pelajar Asal Lampung Selatan Diamankan Polsek Sukarame, Pedang Hingga Celurit Ditemukan

24 Pelajar Asal Lampung Selatan Diamankan Polsek Sukarame, Pedang Hingga Celurit Ditemukan

Foto: Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame berhasil mengamankan 24 pelajar yang diduga akan melakukan tawuran dengan pelajar atau kelompok sekolah lainnya pada hari Jumat, 16 September 2022 sekira pukul 00.30 Wib. 

 

"Saya jelaskan, bahwa tadi malam kami menerima laporan langsung dari masyarakat kurang lebih pukul 00.30 Wib, bahwa di Jalan Ir Sutami, PJR, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, bahwa ada informasi ada sekelompok remaja yang membawa senjata tajam dan diduga akan melakukan tawuran," ungkap Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito saat diwawancarai di Mapolsek Sukarame. 

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Ke Rektor Non Aktif Karomani, 10 Saksi Dimintai Keterangan

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, kemudian setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung menerjunkan Tim untuk segera ke lokasi. 

 

"Kami perintahkan unit TIK, kemudian Reskrim, Patroli Gabungan langsung ke lokasi, dan betul di lokasi kami dibantu warga masyarakat berhasil mengamankan 24 remaja yang rata-rata masih pelajar SMK," jelasnya. 

Dari 24 pelajar ini, setelah melakukan pendalaman atau pemeriksaan, dan hasil gelar terakhir. Ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki dan membawa senjata tajam. 

 

"Kelima orang itu, semuanya pelajar. Senjata tajam yang disita ada pedang, celurit, dan golok. Mereka akan melakukan tawuran dengan kelompok lainnya, dari pelajar (Sekolah) lain yang ada di kota Bandar Lampung," tuturnya. 

 

Saat ditanya apakah keseluruhan pelajar merupakan warga Bandar Lampung, Kompol Warsito menerangkan, bahwa 24 pelajar itu bukan merupakan pelajar dari Kota Bandar Lampung. 

 

"Jadi mereka bertemu dan berkumpul itu di simpang PJR. Ke 24 pelajar ini adalah satu sekolah. Pada pelajar ini bukan berasal dari Bandar Lampung melainkan Lampung Selatan," ujarnya. 

 

Selanjutnya dari 24 pelajar, 5 ditetapkan tersangka dan sisanya kita kembalikan kepada orang tuanya. 

 

"Kemudian, kami memberikan arahan, lalu membuat surat pernyataan, dengan disaksikan oleh dewan guru yang kami undang kesini," imbuhnya. 

 

Kompol Warsito pun berpesan, kepada orang tua agar bisa mengawasi putra-putrinya, dan khususnya bisa melakukan pembatasan terkait telepon seluler (Handphone). 

 

"Kami dari kepolisian khususnya dari Polsek Sukarame berpesan kepada masyarakat khususnya orang tua perlu adanya pengawasan yang ketat saat dirumah. Mulai dari pulang sekolah sampai malam, bila tidak ada kegiatan sekolah daring agar handphone disita atau ambil dan diamankan. Kenapa demikian, karena setelah hasil evaluasi kami, pemicu daripada mereka akan melakukan tawuran adalah melalui handphone yang diundang via media sosial," ucapnya. 

 

Terkait pembatasan penggunaan handphone juga disampaikan Kompol Warsito kepada dewan guru yang hadir. 

 

"Hal ini juga sudah saya sampaikan kepada dewan guru, cara-cara untuk mengantisipasi adanya tawuran itu ialah adanya pembatasan penggunaan handphone," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Ke Rektor Non Aktif Karomani, 10 Saksi Dimintai Keterangan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA