Logo Saibumi

Red Notice Dua Terpidana Korupsi PT LJU Sedang Diajukan Kejaksaan Tinggi Lampung

Red Notice Dua Terpidana Korupsi PT LJU Sedang Diajukan Kejaksaan Tinggi Lampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dua Terpidana korupsi PT. Lampung Jasa Utama (LJU), yang hingga kini masih belum berhasil diketahui keberadaannya sejak dinyatakan buron pada Januari 2022 lalu sedang dilakukan Red Notice oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. 

 

Red notice sendiri ialah pemberitahuan untuk mencari lokasi dan penangkapan orang yang dicari dan diinginkan guna penuntutan atau untuk menjalani hukuman Khusus untuk Red Notice, dasar hukum dikeluarkannya pemberitahuan ini adalah adanya surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara yang bersangkutan.

BACA JUGA: Remaja Asal Brebes Pengancam Ibu dan Anak di Kulon Progo Berhasil Dibekuk Polisi

 

Kepala Seksi Penyidikan bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Krisnandar, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengajukan Red Notice atas nama Alex Jayadi dan Andi Jauhari Yusuf.

 

"Kami sudah bersurat ke intel dan bersurat ke Jamintel Kejaksaan Agung RI, untuk menerbitkan Red Notice, itu untuk antisipasi atau cekal dua Terpidana korupsi PT Lampung Jasa Utama atas nama Alex Jayadi dan Andi Jauhari Yusuf," terang Kris, ungkap Krisnandar, Minggu (24/7/2022)

 

Namun, meski saat ini Red Notice itu sedang diupayakan, pihaknya mengakui masih ada kendala terkait penerbitan pencekalan dua koruptor, ialah pihaknya masih kesulitan untuk mendapatkan data sidik jari salah satu Terpidana.

 

"Kami masih menemukan kendala, yaitu untuk data sidik jari atas nama Terpidana Andi Jauhari Yusuf, yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat itu," jelasnya. 

 

Saat ditanyai perkembangan terhadap beberapa aset yang akan disita dan dirampas untuk pengembalian kerugian negara, Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan seluruhnya sudah dilaksanakan.

 

Namun beberapa diantaranya didapati sudah berpindah kepemilikan, sehingga pemulihan keuangan negara dari perkara korupsi PT LJU belum dapat dilakukan seluruhnya.

 

"Tim Intelejen sejauh ini sudah melakukan tracing aset, dan ternyata didapati adanya pengalihan aset sebelum proses persidangan, ada juga satu aset berupa kendaraan yang rupanya milik istrinya, tetapi kendaraan roda empat itu sedang di tangan Terpidana," lanjut Kris.

 

Perlu diketahui, dalam perbuatannya Andi Jauhari Yusuf selaku Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama, didakwa melakukan penyelewengan sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT LJU di 2016 lalu, yang seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan.

 

Uang tersebut ia ambil dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di Sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp1,125 miliar, yang pada akhirnya didapati bahwa proyek yang dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalan Terdakwa.

 

Mantan Direktur Utama BUMD Provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama tersebut, juga disangkakan telah bekerjasama dengan Alex Jayadi selaku rekanan mengambil keuntungan melalui dana penyertaan modal dari PT LJU yang diberikan kepada PT Raja Kuasa Nusantara.

 

Keduanya bekerjasama dalam bisnis suplay bahan material, yang dilakukan tanpa adanya prosedur benar dan tidak dikelola sesuai dengan aturan yang ada, sehingga modal yang telah didapat dipergunakan dengan semaunya dan berakibat pada kerugian negara.

 

Atas perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh dua orang tersebut, negara telah dirugikan sebanyak total Rp.3.158.671.737.000. (Riduan)

BACA JUGA: Remaja Asal Brebes Pengancam Ibu dan Anak di Kulon Progo Berhasil Dibekuk Polisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA