Foto : Penghageng KHP Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi dan berkas KGPAA Paku Alam X diserahkan perwakilan Kadipaten Pakualaman GPH Wijoyo Harimurti di Gedung DPRD DIY. (Saibumi.com/ONE/Pemda DIY)
Saibumi.com (SMSI), Kota Jogja - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman menyerahkan berkas persyaratan pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY periode 2022–2027 kepada DPRD DIY, pada Senin (18/7).
Jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIJ dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY bakal berakhir pada 10 Oktober 2022.
Berkas Sri Sultan HB X diserahkan oleh Penghageng KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan berkas KGPAA Paku Alam X diserahkan oleh perwakilan Kadipaten Pakualaman GPH Wijoyo Harimurti di Gedung DPRD DIY.
”Sudah kami berikan dokumen yang menjadi syarat. Kami sudah serahkan DPRD untuk diverifikasi. Harapannya seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan semua diberikan kesehatan,” kata GKR Mangkubumi yang juga putri sulung Sultan HB X itu seperti dilansir dari Antara.
Seperti diketahui, jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY bakal berakhir pada 10 Oktober 2022.
Ketua DPRD DIY Nuryadi menyebutkan, ada 16 macam dokumen persyaratan yang diterima, baik dari perwakilan Keraton Jogjakarta maupun Kadipaten Puro Pakualaman. Seluruh dokumen telah diperiksa dan dinyatakan lengkap.
”Nanti pasti kami lebih detail (memeriksa), sehingga 9 Agustus sudah bisa kami tetapkan dan kami kirim ke Jakarta,” ujar Nuryadi.
Seluruh proses pencalonan Sultan HB X dan KGPAA Pakualam X untuk ditetapkan kembali sebagai Gubernur dan Wagub DIJ mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan. Soal membuka atau meminta masukan publik, ketua DPRD DIJ mengatakan, akan melihat perkembangan berdasar laporan dari panitia khusus (pansus).
Soal membuka atau meminta masukan publik, ia mengatakan akan melihat perkembangan berdasarkan laporan dari panitia khusus (pansus).
"Ini apa yang mau didiskusikan, ini kan penetapan. Apa yang mau kita diskusikan lagi, undang-undang sudah ditetapkan. Undang-undang itu sudah secara resmi dan kita hanya melaksanakan atas dasar itu," ujar dia.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menuturkan bahwa pengisian jabatan Gubernur DIY dan Wagub DIY mengacu UU Keistimewaan. Sesuai UU Keistimewaan DIY Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.
”DIY memang tidak mengikuti UU Pilkada serentak tetapi mengikuti UU Keistimewaan,” ujar Huda. (ONE)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA