Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Penasihat hukum Hery Gunawan, Sarjono berharap agar perkara pokok Ali Kusno Fusin bisa segera P.21.
Hal tersebut disampaikan, pasca ditolaknya praperadilan Ali Kusno Fusin oleh Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa, 28 Juni 2022.
BACA JUGA: Pekan Olahraga Prestasi Lambar Segera Dimulai
"Dengan telah dipenuhinya diserahkannya petuntuk kejaksaan berupa P.19 oleh Penyidik dan dikaitkan juga dengan putusan Prapid dengan ini meminta kepada kejaksaan selaku penuntut umum perkara pokok dapat segera P.21," ungkapnya saat dikonfirmasi saibumi.com, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut ia menuturkan, dengan ditolaknya permohoan prapradilan Ali Kusno Fusin, menurutnya apa yang menjadi obyek praperadilan tidak sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah No.4 Th 2016 pasal 2 ayat 1 (a) dan ayat 2 juncto putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/P-XII/2014.
Selanjutnya Donny Irawan ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung akan terus memantau terus kasus ini.
"Hery Gunawan adalah masyarakat yang mengadu ke SMSI, dan sewajarnya saya selaku Ketua SMSI Lampung ikut prihatin atas kasus ini, saya dan SMSI akan mengawal sampai putusan tetap," jelas Donny.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra Adnyana menjelaskan, bahwa berkas perkaranya memang telah masuk. Namun, karena adanya kekurangan dari formil dan materil maka berkas pun dikembalikan kepada penyidik.
"Setelah konfirmasi perkaranya di kembalikan blm lengkap. Berkas perkara dikembalikan ke penyidik karena sarat formil dan materil blm terpenuhi. Atau yg sering kita dengar dengan istilah P.19," jelasnya.
Kemudian, saibumi.com mencoba mengkonfirmasi terkait hal yang di jelaskan pihak Kejati Lampung kepada penyidik yang dalam hal ini ialah Polda Lampung, Kasubdit 4 Ditreskrimum, AKBP Adisastri mengatakan akan menjelaskan detailnya pada Rabu 6 Juli 2022. (*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA