Logo Saibumi

Pernyataan Sikap Koalisi Satu Suara untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Pernyataan Sikap Koalisi Satu Suara untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Foto: Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Koalisi Satu Suara untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual di Lampung menyayangkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang memutus terdakwa tidak terbukti bersalah dan divonis bebas pada Nomor Perkara 67/Pid.B/2022/PN Kla pada rabu, 21 Juni 2022. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan kepala desa terhadap stafnya.

 

Afrintina selaku Tim Penasehat Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar Ini merupakan kemunduran penegakan hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual ditengah-tengah komitmen pemerintah Indonesia untuk mengakhiri kekerasan seksual dengan lahirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 12 April 2022 silam.

BACA JUGA: Kodim 0813 Bojonegoro Siap Amankan Kegiatan "Bojonegoro Bersholawat"

 

"Kami menyayangkan masih adanya hakim yang mempertanyakan saksi yang melihat peristiwa kekerasan seksual dan proses pemeriksaan yang menyudutkan korban sebagai pemicu pelaku melakukan kekerasan seksual," ungkapnya, Senin (27/6/2022). 

 

Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini bertentangan dengan semangat lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

 

"Minimnya saksi yang melihat peristiwa kekerasan seksual, acap kali membuat korban sulit memperoleh keadilannya. Berdasar pengalaman Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR dalam pendampingan korban, tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian kekerasan seksual," tuturnya. 

 

Kemudian, kekerasan seksual dilakukan secara privat (terjadi dengan hanya adanya korban dan pelaku), menggunakan relasi kuasa yang dimiliki untuk memperdaya korban. 

 

Afrintina menyebutkan, perbedaan pandangan hakim dalam memutus bebas terdakwa ini menunjukkan masih minimnya hakim yang responsive dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual. 

 

"Sekalipun kebijakannya telah diatur dalam Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan alat bukti yang dihadirkan jaksa berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian, 8 saksi petunjuk, serta visum et psikiatrum yang menunjukan korban trauma berat atas peristiwa tersebut tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara a quo," tegasnya. 

 

Atas dasar itulah, pihaknya pun akan mengambil beberapa langkah untuk memastikan keadilan korban, seperti: 

 

1. Mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum yang akan melakukan upaya kasasi dan berkoordinasi dengan jaksa untuk mengusulkan ahli pidana yang responsive terhadap korban kekerasan seksual dalam penyusunan draf memori kasasi

 

2. Akan Mensurati dan mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim tersebut yang memutus terdakwa kekerasan seksual Bagus Adi Pamungkas (BAP) tidak terbukti bersalah dan memvonis bebas terdakwa.

 

3. Akan mensurati Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap proses peradilan. 

 

4. Mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung untuk dapat memastikan perlindungan dan upaya pemulihan psikologis pada korban

 

5. Mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilannya. 

 

Dalam hal ini, Koalisi Satu Suara untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual terdiri dari, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR; Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Kota Bandarlampung; Korps PMII Puteri (KOPRI) Cabang Bandar Lampung; Ikatan Pelajar Muhamadiayah-IPMAWATI Lampung; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung; Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Lampung; Lembaga Advokasi Anak (LADA) DAMAR; Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung; Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Lampung; Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung

 

"Selanjutnya, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung; Advokat Perempuan Lampung (APL); Muli's Leadership (Mulead) Lampung; Aliansi Laki-laki Baru Wilayah Lampung; Gerakan Perempuan Lampung; Wahana Cita Indonesia; Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia; Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS); Institut Pengembangan Organisasi dan Riset DAMAR (IPOR); Forum Komunikasi Partisipasi Masyarakat untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FORKOM PUSPA)," pungkas Afrintina. (Riduan)

BACA JUGA: Kodim 0813 Bojonegoro Siap Amankan Kegiatan "Bojonegoro Bersholawat"

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA