Logo Saibumi

Pengguna Narkoba, Enam Terduga Digulung Polisi Lambar

Pengguna Narkoba, Enam Terduga Digulung Polisi Lambar

Saibumi.com (SMSI), Lampung Barat - Penyalah gunaan narkoba enam orang terpaksa berurusan dengan kepolisian Lampung Barat, Enam orang terduga merupakan warga Pesisir Barat dan Lampung Barat. Prnyalah gunaan barang haram itu sesuai dengan dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Lampung Barat IPTU Juherdi Sumandi, S.H, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.I.K. M.M mengatakan, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu.

"Adanya informasi tersebut anggota segera melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan kemudian Petugas berhasil mengamankan beberapa terduga penyalahgunaan Narkoba tanpa perlawanan," kata Juherdi.

BACA JUGA: GMPK Lampura Apresiasi Kejari Lampura Segel Kios Pupuk 'Nakal'

Lanjut dia, para tersangka yang diamanakan yakni Bas (25) dan Rrc (40 ) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kabupaten Pesisir Barat, sedangkan M (31), TA (25), AS (32), dan M (42) TKP penangkapan di kecamatan Balikbukit Lampung Barat.

"Saat anggota Narkoba melakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu, pipa kaca yang diduga dipakai untuk memakai narkoba, korek api gas serta handphone yang selanjutnya tersangka pelaku berikut barang bukti disita dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (Edi)

 

 

 

 

BACA JUGA: GMPK Lampura Apresiasi Kejari Lampura Segel Kios Pupuk 'Nakal'

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA