Foto: Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dalam beberapa hari terakhir isu pengendara motor ditilang polisi karena menggunakan sandal jepit viral di media sosial.
Isu larangan memakai sandal jepit ini bahkan cukup ramai dan berkembang luas hingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.
BACA JUGA: Puluhan UMKM Ikuti Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Perlu diketahui hal tersebut adalah himbauan semata.
Pada Senin 13 Juni 2022, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan karena mempertimbangkan pentingnya nyawa saat berkendara. Korlantas Polri yang mengimbau pengendara sepeda motor tidak menggunakan alas kaki seadanya, seperti sandal jepit.
“Bukannya pakai sandal mau ditilang, bukan. Yang pakai sandal jangan pada saat berkendara. Nanti bahaya kalau jatuh nanti lecet minimal. Kalau pakai sepatu barang kali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur sepatunya sepatu motor. Kalau itu mahal, iya saya katakan tidak ada yang murah. Tapi jauh lebih mahal nyawa kita," ungkap Firman di Polda Metro Jaya.
Hal senada pun diungkapkan, Direktur Lalu Lintas Polda Lampung (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta, tak yang melarang soal penggunaan sandal jepit. Bahkan, terkhusus di wilayah hukum Polda Lampung.
"Gak ada larangannya (pakai sandal)," jelasnya, Jumat (17/6/2022).
Selanjutnya, imbauan dari Korlantas Polri untuk keselamatan pengendara itu sendiri, agar tidak terjadi risiko lebih besar jika ada insiden tak diinginkan.
"Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno juga mengatakan saat pembukaan Operasi Patuh Krakatau 2022, bahwa operasi tahun lalu korban kecelakaan lalu lintas meningkat. Imbauan pakai sandal jepit untuk perlindungan diri pengemudi itu sendiri dari benturan dan goresan aspal," pungkas Kombes Pol Medyanta. (Riduan)
BACA JUGA: Puluhan UMKM Ikuti Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA