Renny Nababan. Foto : Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Masyarakat di Indonesia yang tinggal di pedesaan dan daerah terpencil harus menghadapi kurangnya pelayanan Kesehatan dasar bahkan Kesehatan lanjutan hampir tidak terjangkau. Masalah pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan Kesehatan ini terjadi karena sulitnya medan, kurang sarana transportasi, komunikasi serta adanya ketergantungan musim. Hambatan ini menjadikan biaya operasional pelayanan Kesehatan menjadi sangat mahal. Program Kesehatan yang dicanangkan Pemerintah kurang dapat dijangkau, sehingga seringkali pembangunan Kesehatan di daerah terpencil realtif tertinggal dibandingkan daerah lainnya.
Telemedicine di Indonesia beberapa tahun terakhir telah berkembang cukup signifikan, penggunaan telemedicine di Indonesia sudah ada sejak tahun 1990-an. Pada era tersebut, perkembangan telemedicine masih menggunakan teknologi telepon standar. Di era saat ini, telemedicine berkembang lebih pesat. Bentuk telemedicine yang paling sering ditemui saat ini adalah interaksi real-time, dimana pasien dapat menghubungi dokter atau ahli kesehatan dengan menggunakan smartphone dan internet, pasien juga dapat melakukan panggilan suara maupun panggilan video. Terdapat permasalahan pada pelayanan kesehatan di Indonesia yaitu pemerataan akses kesehatan, masyarakat yang tinggal di tempat sulit dijangkau seperti pedalaman masih kesulitan menerima layanan kesehatan karena kendala geografis Indonesia yang memiliki area sangat luas terdiri dari pulau-pulau dengan infrastruktur transportasi penghubung masih belum baik serta biaya yang terkait, dan pelayanan medis di daerah terpencil yang masih memiliki kekurangan staf medis.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/650/2017 Tentang Rumah Sakit Dan Puskesmas Penyelenggara Uji Coba Program Pelayanan Telemedicine. Merupakan Peraturan Pemerintah yang mendahului terbitnya Permenkes No.20 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
BACA JUGA: 2 Tahun Vakum Karena Pandemi, CFD Bandar Lampung Kembali Digelar
Dalam menetapkan suatu program dalam upaya melakukan pemertaan pelayanan Kesehatan di Wilayah Indonesia terutama daerah terpencil yang memiliki keterbatasan fasilitas dan SDM Kesehatan. Pemerintah telah melakukan kajian dengan melakukan uji coba dengan menunjuk Rumah Sakit percontohan sebagai Rumah sakit pengampu telemedicine Nasional yaitu Rumah Sakit Pemerintah tipe A yang telah ditunjuk dan Rumah Sakit Pengampu Telemedicine Regional, ada 8 Rs yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Sedangkan RS dan Puskesmas yang diampu dalam uji coba ini telah ditunjuk 12 RS yang berada di wilayah terpencil jauh dari jangkauan pusat Pelayanan Kesehatan.
Bagi wilayah Puskesmas yg diampu sebagai uji coba telah ditunjuk 16 Puskesmas yang tersebar di wilayah Nusantara. Dalam masa pandemi COVID-19 ini Menteri Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01/ MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memberikan acuan dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pencegahan penyebaran COVID-19 berupa metode telemedicine. Mengingat pentingnya teknologi Kesehatan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
PMK RI Nomor 20 tahun 2019 mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pelayanan Telemedicine adalah Telemedicine yang dilaksanakan antara fasilitas pelayanan kesehatan satu dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang lain berupa konsultasi untuk menegakkan diagnosis, terapi, dan/atau pencegahan penyakit. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Fasyankes Pemberi Konsultasi adalah Fasyankes yang menerima permintaan dan memberikan pelayanan konsultasi Telemedicine. Fasyankes Peminta Konsultasi adalah Fasyankes yang mengirim permintaan konsultasi Telemedicine. Istilah“Expertise “adalah hasil analisis dan kesimpulan oleh dokter spesialis/dokter subspesialis dan/atau ahli lainnya yang terkait terhadap pembacaan gambar, image atau foto yang berasal dari pemeriksaan penunjang medis, dan dokumen hasil pemeriksaan lain yang digunakan sebagai penunjang penegak diagnosa pasien.
Aktor yang menjadi Pengagas Kebijakan ini adalah Presiden Republik Indonesia Bersama perangkat nya yaitu Menteri Kesehatan dan Direktorat Jenderal. Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan dalam pelaksanaanya diawasi oleh pemerintah daerah.
Pada masa Pandemik Covid 19, terjadi peningkatan pemanfaatan Tekhnologi Telemedicine. Di Indonesia pada masa pandemi, kunjungan ke aplikasi kesehatan telah melonjak menjadi 15 kali lipat. Di Amerika Serikat, McKinsey menyebutkan bahwa 46% responden telah beralih dari konsultasi tatap muka ke konsultasi daring, menggunakan Telemedicine.
Telemedicine digunakan untuk konsultasi pasien, pertukaran informasi, diagnosis dan Pendidikan berkelanjutan bagi penyedia pelayanan Kesehatan. Group Rumah terkemuka sangat antusias dalam pemakaian tekhnologi Tele medicine.Kementerian kesehatan juga telah bekerja sama dengan berbagai startup penyedia layanan Telemedicine untuk menangani pandemi.
Di Indonesia secara umum adopsi teknologi digital oleh industri kesehatan diperkirakan akan memiliki masa depan cerah. Namun, tidak ada jaminan bahwa Telemedicine akan tetap bertahan setelah pandemi berlalu. Survei McKinsey di Amerika Serikat misalnya menyebutkan bahwa masih ada kekhawatiran dari pengguna layanan kesehatan tentang teknologi telekesehatan (yang juga mencakup telemedis) pada umumnya.
Keraguan ini tidak hanya menyangkut keamanan data, tetapi juga keefektifan dibandingkan dengan kunjungan tatap muka. Tidak mengherankan bila masih ada kesenjangan antara minat terhadap telekesehatan dan realisasi penggunaan (76% vs 46%).
Telemedicine, yang merupakan pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, memang menjadi andalan di kala pandemi karena dapat mengurangi interaksi tatap muka.
Diindentifikasi ada tiga factor yang mengakibatkan kesenjangan antar minat terhadap adopsi tekhnologi kesehatan dan medis jarak jauh. Pertama, kesadaran tentang layanan telekesehatan (termasuk Telemedicine). Kedua, pengetahuan tentang layanan kesehatan yang cocok dilakukan secara virtual/jarak jauh, dan ketiga, aspek pembayaran dan asuransi dari layanan telemedicine(McKinsey 2020) Untuk memastikan adopsi Telemedicine, kiranya penyelenggara layanan kesehatan perlu mengatasi ketiga masalah ini.
Di Indonesia, Pelaksanaan Telemedicine oleh tenaga Kesehatan menemukan serangkaian masalah. Kesulitan kesulitan ini dapat menghambat pelaksanaan Telemedicine di masa depan.
Maka langkah yang telah diambil Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam mengatasi masalah kesadaran terhadap layanan Telemedicine melakukan sosialisasi.Namun sosialisasi ini juga perlu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah menawarkan layanan Telemedicine.
Sosialisasi yang diberikan akan memberikan wawasan pada masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami kemampuan dan keterbatasan layanann Telemedicine.
Sistem pembayaran Telemedicine perlu jelas dan transparent dan terintegrasi dengan asuransi termasuk asuransi pemerintah, BPJS. Dengan demikian, pasien akan dapat membayar layanan kesehatan dengan cepat dan nyaman, sesuai dengan metode pembayaran pilihannya. Integrasi asuransi memastikan pasien tidak perlu khawatir dengan pembiayaan, karena sudah ditanggung oleh jasa asuransi kesehatan yang dimilikinya.
Teknologi Telemedicine haruslah mudah digunakan, baik oleh pasien maupun tenaga kesehatan. Pada kenyataannya aplikasi Telemedicine yang sulit digunakan bisa mengurangi kualitas layanan klinis yang diberikan tenaga kesehatan. Desain aplikasi yang sesederhana mungkin bisa mengurangi kemungkinan human error, yang dapat mengganggu proses konsultasi dan diagnosis.
Implementasi Pelayanan Telemedicine telah diatur oleh Pemerintah, dengan membuat alur pelaksanaan. Aplikasi Telemedicine Server Kemenkes menjadi pemhubung antara rs pengampu Nasional maupun Regional dan faskes pelayanan yang diampu. Standar waktu yang ditetapkan dalam proses Telemedicine berlangsung selama lebih 2 jam.
Faskes yang diampu menggunakan saat melakukan konsultasi melalui Telemedicine dengan menggunakan fasilitas Radiologi Digitalis, EKG Digital, USG Digital mengirimkan file kepda RS Pengampu. Dengan menggunakan Server Kemenkes. RS Pengampu akan menrima data untuk konsultasi pada dokter specialist yang dituju. Dokter Spesialist akan memberikan hasil Konsultasi melalui Server Kemenkes. Hasil konsultasi akan diterima oleh dokter umum yang berada di RS yang diampu.
Permenkes 20/2019 dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan spesialistik dan mutu pelayanan terutama untuk daerah terpencil. Layanan telemedicine yang dapat dilakukan berdasarkan peraturan ini adalah layanan kesehatan antar Fasyankes. Layanan telemedicine antara Fasyankes tersebut meliputi Teleradiologi, Teleelektrokardiografi, Teleultrasonografi, Telekonsultasi klinis, dan pelayanan telemedicine lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam aturan tersebut juga dibatasi bahwa Fasyankes pemberi konsultasi hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit. Sedangkan Fasyankes peminta konsultasi dapat berupa rumah sakit, Fasyankes tingkat pertama dan Fasyankes lainnya. Pelayanan Telemedicine dalam aturan ini hanya diberlakukan untuk kebutuhan antar Fasyankes. Permenkes 20/2019 tersebut belum mengatur pelayanan telemedicine bagi dokter atau Fasyankes dengan pasien. Pengaturan telemedicine perlu memperhatikan kepentingan dan keselamatan pasien serta perlindungan bagi tenaga medis dan kesehatan. Pengaturan tersebut diharapkan selain memberi kemudahan bagi pasien dalam mengakses layanan kesehatan, juga memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi tenaga medis dan kesehatan dengan tetap menjaga mutu layanan.
Penulis : Renny Nababan
Mahasiswa Program Magister Keperawatan Peminatan Manajemen Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sint Carolus, Jakarta
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Minggu, 26/11/2023 - Dibaca : 3680
2
Minggu, 26/11/2023 - Dibaca : 3669
3
Senin, 27/11/2023 - Dibaca : 3281
4
Senin, 27/11/2023 - Dibaca : 3229
5
Senin, 27/11/2023 - Dibaca : 3196
6
Senin, 27/11/2023 - Dibaca : 3169
BERLANGGANAN BERITA