Foto: Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Senang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus Merusak Pintu Depan Rumah Korban.
Kapolresta Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, menjelaskan, pelaku yang diamankan berdasarkan laporan korban atas nama Herdiansyah tentang pencurian yang terjadi pada hari Senin, 30 Mei 2022 sekira jam 13.05 Wib di Toko Meubel Jalan RA. Basyid Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA: Shorinji Kempo Daerah Papua Barat Gelar Pemantapan Teknik dan Ujian Kenaikan Tingkat
Tersangka tersebut berinisial RC (30) Warga Kelurahan Gunung Sulah Way halim Kota Bandar Lampung.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta 1 buah topi yg digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian serta rekaman CCTV," ungkap Kapolsek, Minggu, (5/6/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat diamankan Polisi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak pintu depan dan kemudian masuk kedalam rumah korban dan mengambil 3 unit handpone milik korban.
"Kronologis penangkapan setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan melihat rekaman CCTV Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang lalu melakukan identifikasi sehingga mendapat informasi jika tersangka dan barang bukti milik korban ada dikediamanannya didaerah kedaton," jelasnya.
Selanjutnya pada hari Kamis 2 Juni 2022 malam Tekab 308 tanjung senang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta 1 buah topi yg digunakan oleh pelaku,
"Pelaku pun diamankan dan di bawa ke polsek Tanjung senang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Senang dan dijerat dengan pasal Pencurian Dengan Pemberatan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Shorinji Kempo Daerah Papua Barat Gelar Pemantapan Teknik dan Ujian Kenaikan Tingkat
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
BERLANGGANAN BERITA