Logo Saibumi

12 Lembaga Siap Mengawasi-Memberantas Pinjol Ilegal

12 Lembaga Siap Mengawasi-Memberantas Pinjol Ilegal

Foto: Kepala Sub Bagian Edukasi Dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi update satgas waspada investasi dan pemaparan kinerja industri jasa keuangan di Provinsi Lampung Triwulan 1 tahun 2022. 

 

Kepala Sub Bagian Edukasi Dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi menjelaskan bahwa satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi antar regulator, instansi pengawas, instansi penegak hukum dan pihak lain yang terkait dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

BACA JUGA: Tersangka Penggeroyok Fregi Serahkan Diri ke Polisi

 

"Adapun, Satgas Waspada Investasi dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 untuk masa kerja tahun 2007 yang diperbarui setiap tahunnya," ungkapnya, Kamis (19/5/2022). 

 

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah beralihnya tugas dan fungsi Bapepam dan LK menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Surat Keputusan Satgas Waspada Investasi tersebut diperbarui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013.

 

"Jadi anggota Satuan Tugas Waspada Investasi ada 12 adalah Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementrian Perdagangan, Kementrian Investasi/BKPM, Kementrian Koperasi dan UKM, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI (PPATK)," jelasnya. 

 

Kemudian, Dwi juga menyampaikan 12 lembaga ini tugasnya adalah untuk memberantas yang dalam arti mereka bisa melakukan tindakan preventif yaitu mencegah. 

 

"Jadi kalau masyarakat udah enggak ada yang mau minjem pinjol ilegal itu pasti akan mati mereka itu. Tapi, kalau masyarakat masih mau pinjem mereka akan tetap ada," tukasnya

 

Selanjutnya, adapun tugas OJK adalah mengawasi yang berizin. 

 

"Jadi ojk yang ngasih ijin lalu kita yang ngawasin. Kalau fintech yang berizin ini ternyata memang bermasalah dan melakukan tindakan-tindakan seperti pinjol ilegal. Kita akan lakukan sanksi kepada fintech yang berizin itu. Namun, apabila ada penyimpangan-penyimpangan pasti kita bina ya," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Tersangka Penggeroyok Fregi Serahkan Diri ke Polisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA