Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang perkara pengendali puluhan kilogram sabu M. Sulton dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa, ditunda pekan depan, atau lebih tepatnya pada Selasa 24 Mei 2022.
Hal tersebut lantaran pihak kuasa hukum terdakwa meminta agar M. Sulton dihadirkan dalam persidangan.
BACA JUGA: Temuan BPK RI pada Laporan Keuangan Pemprov Lampung Akan Dimonitoring Kejati
Dalam hal ini, Agus Purwono selaku kuasa hukum mengungkapkan, bahwa ada hal-hal yang akan disampaikan langsung oleh terdakwa itu sendiri.
"Seperti kita ketahui, pada gelaran sidang sebelumnya itu dengan agenda tuntutan. Dan terdakwa dituntut dengan pidana mati. Kami sebagai penasehat hukum memohon kepada majelis hakim agar agenda selanjutnya yang dimana pembelaan dapat menghadirkan terdakwa secara langsung (Offline)," ungkap Agus Purwono, Selasa 17 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang.
Lebih lanjut ia menjelaskan alasan dari pihak JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa secara langsung, adalah dikarenakan belum mendapatkan izin dari pihak Lapas.
"Tapi pada saat hingga hari ini pun terdakwa tidak bisa dihadirkan secara langsung, dengn alasan tidak ada izin ataupun dari pihak lapas," jelasnya.
Agus pun menambahkan, bahwa pada pekan depan apabila belum bisa menghadirkan terdakwa pihaknya meminta bukti tertulis dari pihak jaksa penuntut umum.
"Hingga JPU ada bukti tertulis alasan kenapa terdakwa tidak bisa dihadirkan dalam persidangan," tukasnya.
Perlu diketahui, perbuatan M. Sulton yang merupakan narapidana, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu, dalam jumlah besar, oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.
Lalu pada bulan Februari 2021, Sulton pun memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO), untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu seberat sekitar 80 KG di Tanjung Balai. Kemudian, sabu tersebut di kemas di indekost menjadi empat box.
Nanang dan S pun berangkat ke Bandarlampung empat box berisi sabu tersebut dititipkan di Loket Bus Pelangi Putra. Narkoba itu pun dibawa Nanang ke Cilegon, Banten.
Kemudian, Nanang pergi ke taman Kota Cilegon membawa tiga box berisi sekitar 60 KG sabu, untuk diberikan ke beberapa orang atas perintah M. Sulton.
Atas upaya tersebut, Nanang diupah Rp600 juta oleh M. Sulton. Sekitar maret 2021, Sulton memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara. Nanang pun diperintahkan, oleh Sulton untuk mengambil empat karung berisi 60 KG Sabu, serta satu bungkus besar ekstasi. Semuanya kembali di kemas oleh Nanang, menjadi empat box.
Nanang pun membawa empat box tersebut Pull Bus Putra Pelangi, sedangkan ia mengendarai mobil Suzuki Swift seorang diri, menuju Bandar Lampung. Terdakwa Razif pun juga menuju Bandarlampung.
Keduanya pun menyewa kosan di Rajabasa, setibanya di Lampung. M. Sulton memerintahkan Razif dan Nanang membawa puluhan KG sabu ke Cilegon, maupun ke Surabaya, selama beberapa kali, sehingga barang tersebut berhasil terhantar.
Pada awal September 2021, Nanang dan Razif kembali diperintah mengambil sabu ke Tanjungbalai, yakni enam karung berisi 92 KG Sabu. Keduanya mengemas sabu tersebut ke dalam box dan disamarkan juga dengan semen.
Keduanya pun menuju Bandar Lampung, box berisi narkoba dititipkan via bus, dan mereka pun kembali mencari indekost. Ketika hendak mengambil 92 KG sabu ke pull bus di Bandar Lampung, keduanya pun ditangkap Oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Tak berselang lama, Sulton pun ditangkap oleh Polda di LP Surabaya.
Sulton telah berhasil mengirimkan 140 KG sabu ke pemesan, sedangkan upaya ketiganya mengedarkan 92 KG sabu berhasil digagalkan.
Perbuatannya pun didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. (Riduan)
BACA JUGA: Temuan BPK RI pada Laporan Keuangan Pemprov Lampung Akan Dimonitoring Kejati
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA