Sidang Tiga WNA Investor Tambang Asal China Dituding Sebagai Pelaku ITE | Ist
Saibumi.com (SMSI) JAKARTA - Hakim independen tidak dapat dintervensi maupun diintimidasi oleh siapapun. Karena itu "Jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal, haruslah diputuskan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa".
Ketiga terdakwa yakni, terdakwa Chen Peng, Wang Long, dan Wu Jian WNA (China) yang datang dari China ke Indonesia untuk berinvestasi dibidang Pertambangan dengan Badan Usaha PT. Terram Aurum Abadi (PT. TAA).
BACA JUGA: Wakil Ketua PN Tanjungkarang Resmi Dijabat Lingga Setiawan
Ketiganya dituding melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong, dan pidana penipuan oleh Penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang dilatarbelakangi oleh adanya Laporan Polisi an. korban Ir. Meilawati Mudali yang mengaku telah mengalami kerugian Rp 1,9 miliar akibat permainan investasi.
Sesungguhnya perkara ini sudah diputus di PN Jakarta Barat, an Terpidana YING MING alias LOUYI dengan hukum 2 tahun dengan Rp100 Juta atau tambahan kurungan 4 bulan. Dalam fakta persidangan perkara ketiga terdakwa, terungkap bahwa YING MING alias LOUYI tidak memiliki hubungan apapun terhadap ketiga terdakwa, selain hanya menumpang dirumah ketiga terdakwa.
Sidang digelar dalam perkara No. 1295/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr, dalam agen Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan Tim Penasehat hukum Usman Heri Purwono, SH.,MH, Ultravio, dan Ziky Qori Ibrahim, SH.,MH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum "OHP Lawfirm" didepan majelis hakim pimpinan Surtopo Mulyono, SH.,MH didampingi Mahmuriadin, SH dan Aloysius Priharnoto Bayuaji, SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (20/4-2022).
Dalam Pledoi diungkapkan oleh Penasehat Hukum, bahwa surat tuntutan JPU secara eksplisit hanya meneruskan apa yang ada dalam surat dakwaaan, dan JPU mengabaikan fakta-fakta yg muncul dalam persidangan, yang mematahkan pernyataan yang tertuang dalam surat dakwaan yang sifatnya mengada-ada.
Secara fakta bahwa ketiga terdakwa tertangkap 22 September 2021 ditemukan barang milik YINGMING als LOUYI di kediaman ketiga terdakwa. Sehingga ketiga terdakwa dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, berselang 2 minggu setelah itu YINGMING tertangkap di Jambi dan dibawa ke Unit Cyber Ditkrimsus Polda Metro untuk diperiksa.
Mencermati fakta penyidikan, eharusnya ketika sudah tertangkapnya YINGMING sebagai pelaku tindak pidana, ketiga tersangka tsb sudah harus dilepaskan dari tahanan, karena memang bukan pelaku tindak pidana yg disangkakan kepadanya, namun yg terjadi dipaksakan untuk P21.
Usman HP,. SH,. MH selaku Penasehat Hukum ketiga terdakwa ketika di konfirmasi di Kantor OHP Lawfirm, menyatakan :
"Saya selaku advokat yang juga sesepuh Polri, Mantan Kabid Propam Polda Metro Jaya, setidaknya 4 (empat) kali OHP Lawfirm melayangkan surat kepada Direskrimsus PMJ KBP AULIANSYSH LUBIS yakni No: SP2HP/3190/OHP.LF-WWC.PMJ/X/2021, No 3127/OHP.LF-WWC/XI/2021, No 3189/OHP.LF-WWC/XI/2021, No. 3211/OHP.LF.WWC- PMJ/XI/2021," ujar dia
"Memberikan warning sekaligus melaksanakan Hak dan kewajiban selaku Advokat dalam melaksankan fungsi melindungi Hak Klien namun tidak diindahkan secara arif dan Bijak. SSehingga selaku Advokat mengajukan Pra Peradilan Ke PN Jaksel. Yang terjadi adalah Penyidik," tambah Usman.
Ditkrimsus Polda Metro Jaya buru buru mengupayakan P21 dan oleh Jaksa Magdalena Simanjong SH. sesegera mungkin di Sidangkan ke PN Jkt Utara, untuk menggugurkan upaya Prapid secara Hukum.
Dengan waktu singkat berkas diterima oleh PN tertanggal 9 des 2021 dan penetapan sidang tanggl 13 Des 2022, secara hukum sah tapi tidak patut dan wajar. Dampaknya timbul surat dakwaan yg kurang cermat kurang jelas dan kurang lengkap. Sehingga dalam sidang pun, JPU Magdalena Simanjong SH tidak memahami apa yg didakwakannya, sehingga Ketua Majelis Hakim sempat memberikan teguran, "JPU Kamu punya kewajiban Pembuktian loh"
Fakta Persidangan tidak ada satu saksipun dalam kesaksiannya dapat membuktikan keterlibatan ketiga Terdakwa sebagai Pelaku dalam perkara A Quo yang diungkapkan dalam Pledoii oleh Penasehat Hukum.
Ketika tim Saibumi bertanya kepada Kuasa Hukum Usman Heri Purwono SH,.MH, yang juga penasehat SMSI Lampung mengenai pendapatnya tentang fakta persidangan. Usman menyatakan bahwa, lebih mulia dan terhormat, apabila tuntuntan jaksa yang disampaikan berupa tuntutan Bebas dari segala tuntutan (Vrispraak), karena fakta Ketiga Terdakwa Bukan merupakan Pelaku tindak pidana yg didakwakan Penuntut Umum.
PH juga menyatakan bahwa P21 bukan segalanya, sehingga Penyidik tidak sekedar melempar tanggung jawab kpd JPU untuk memaksakan P21, yg merupakan Perbuatan Zalim dan memiliki Resiko Hukum.
Sebagai Tim penasehat hukum, mohon kepada majelis hakim dalam Nota Pembelaannya (Pledoii) yang memeriksa dan mengadili perkara agar dalam amar putusannya berkenan menyatakan, menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan harkat, martabat serta nama baik ketiga terdakwa dalam keadaan semula.
Juga agar satu unit mobil Nissan X Trail No. Polisi B 2189 KN berikut kuncinya dikembalikan kepada PT. Terran Aurum Abadi (PT. TAA) dikarenakan mobil tersebut adalah milik PT. TAA bukan milik ketiga terdakwa secara pribadi.
Menurut Tim penasehat hukum, dakwaan BDH, ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 A ayat (1) ji pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI No.12 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
Dikatakannya, Ir. Meilawati Mudali yang bekerja di Asuransi Kesehatan PT. Prudental Life Assurance (PT. PLA) diajak kerjasama oleh Fanko yang mengaku di Hongkong dibidang bantuan sosial dengan mendirikan Foundation Internasional dan ikut Aplikasi Trading Coin UpBit agar mendapatkan keuntungan sebesar 4%.
Karena itu Ir. Meilawati Mudali mengirimkan uang ke beberapa rekening yang diberikan Fanko dan dalam permainan tersebut dia pun telah mendapat keuntungan, dimana ketika dia mau menarik kembali modal yang dikirim ke Fanko nyatanya menurut Fanko modalnya tidak bisa ditarik kembali, karena dia (Meulawati Mudali) harus terlebih dahulu membayar pajak tanpa ada pemotongan dari modal yang dikirimnya.
Atas permasalahaan tersebut, tambahnya, dia menghubungi Fanko atau Admin aplikasi UpBit, namun tidak bisa dihubunginya, ini lah awal mula dia merasa telah tertipu oleh Fanko.
Setelah itu, lanjutnya, dia melapor ke Bank Central Asia (BCA), bahwa dia mengirimkan uang ke beberapa rekening BCA atas perintah Fanko sambil menunjukkan rekening tersebut ke pihak BCA diantaranya, rekening BCA atas nama Suparyati, Sudarmi, Moh. Irdham, kemudian setelah dilakukan mediasi uangnya dikembalikan sebesar Rp 400 juta, karena itu akhirnya dia membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya atas adanya dugaan penipuan.
Keanehannya, kata Tim penasehat hukum, saksi Ir. Meulawati Mudali yang berpendidikan Strata 1 Teknik Arsitektur jelas menurut pengakuannya tidak pernah bertemu secara langsung selama komunikasi dengan Fanko, hanya berkomunikasi lewat Chat WhatsApp, kok mau melaksanakan permainan Investasi , dengan bertransaksi dengan rekening yg dikuasai olh YINGMING alias LOUYI ! Sementara itu YINGMING alias LOUYI juga melaksakan kegiatan usaha tukar menukar mata uang RMB ke Rupiah thd komunitas orang china yang memerlukan Rupiah.
Karena adanya transaksi tukar menukar uang ini dianggap Ketiga Terdakwa terlibat menerima aliran dan dari LOUYI oleh Penyidik dan Penuntut Umum, yg tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam fakta persidangan.
"Jangankan menjanjikan keuntungan, Ir. Meulawati Mudali sendiri sama sekali tidak pernah mengirim uang atau menerima uang dari rekening ketiga terdakwa, bahkan dia pun tidak pernah berkomunikasi dengan ketiga terdakwa, melainkan hanya dengan Fanko," tegas Usman Heri Purwono dalam pembelaannya.
Begitu pula dengan saksi Sakem Seliawati bersama saksi Irvan, tidak mengetahui dan tidak pula mengenal yang menguasai akun cycycyong dan tentang aplikasi UpBit dan hanya mengenal Lao Yi yang memintanya membuka rekening di BCA pertama harus ada sebesar Rp500ribu.
Bahkan Irvan yang mempunyai hubungan baik dengan Sakem pun membantunya, namun setelah rekening tersebut telah selesai, rekening tersebut juga diserahkan kepada Sakem, dan selanjutnya Sakem menyerahkan rekening tersebut kepada YINGMING alias LOUYI digunakan untuk kepentingannya, dimana LOUYI menguasai 12 Rekening dalam melakukan aksi kejahatannya.
Sementara secara tegas dalam kesaksiannya YINGMING di sidang pengadilan menyatakan bahwa Ketiga terdakwa tidak ada hubungan bisnis YINGMING, ketiga terdakwa hanya membutuhkan penukaran uang RMB ke mata Uang Rupiah, dimana YINGMING mendapatkan keuntungan 0,1 % sd 0,3% dari FANKO.(*)
BACA JUGA: Wakil Ketua PN Tanjungkarang Resmi Dijabat Lingga Setiawan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 11/04/2024 - Dibaca : 2409
2
Kamis, 11/04/2024 - Dibaca : 2270
3
Kamis, 11/04/2024 - Dibaca : 2254
4
Kamis, 11/04/2024 - Dibaca : 2171
5
Jumat, 12/04/2024 - Dibaca : 1963
6
Jumat, 12/04/2024 - Dibaca : 1902
BERLANGGANAN BERITA