Logo Saibumi

JPU KPK Terima Putusan Hakim Terkait Putusan Akbar Tandaniria Mangkunegara

JPU KPK Terima Putusan Hakim Terkait Putusan Akbar Tandaniria Mangkunegara

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menerima atas putusan Majelis Hakim. Yang dimana memutus Akbar Tandaniria Mangkunegara dengan kurungan penjara 4 tahun.

 

Menurutnya, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait putusan Akbar ini.

BACA JUGA: Terbukti Bersalah, Akbar Adik Mantan Bupati Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara

 

"Kami telah berkoordinasi dengan pimpinan. Atas putusan itu kami menerima," ungkap Taufiq, Rabu (20/4/2022).

 

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga masih akan menunggu terdakwa Akbar, apakah akan membayar sepenuhnya uang kerugian negara tersebut. Sebesar Rp3,2 miliar.

 

"Karenanya mereka sudah membayar sebesar Rp1,7 miliar. Jadi masih ada sisa lagi. Atas sisa itu kami masih menunggu," jelasnya.

 

Apabila memang nantinya Akbar juga tak mampu membayarnya makan pihaknya akan melelang aset-asetnya. Yang telah disita. "Terhadap aset tanah yg telah disita nanti akan dilelang oleh Jaksa Eksekusi untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa," jelasnya.

 

Sementara itu, pihak Akbar melalui kuasa hukumnya Sopian Sitepu pun mengucapkan rasa syukur, atas apa yang telah diputuskan ini. Dan menerima apa yang telah ditetapkan KPK.

 

"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan Terimakasih kepada JPU. Dengan rasa haru keluarga mendengar berita ini," tukasnya.

 

Selanjutnya, terkait uang pengganti, pihaknya masih akan berusaha memenuhi kekurangan yang belum dibayar tersebut.

 

"Saat ini keluarga klien kami juga sedang berusaha. Agar kerugian negara tersebut bisa cepat terselesaikan," pungkas Sopian Sitepu.

 

Sebelumnya, perkara yang melibatkan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yaitu Akbar Tandaniria Mangkunegara secara resmi telah diputus Majelis Hakim pada Rabu, 13 April 2022.

 

Dalam hal ini Akbar, divonis 4 Tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

 

Namun, pertanyaan pun mencuat, bagaimana dengan fakta yang terjadi selama persidangan, terkait dua nama yang diduga memiliki peran dan andil tersendiri dalam perkara Akbar itu.

 

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (KPK) Taufik Ibnu Nugroho mengatakan, bahwa hal itu telah menjadi fakta hukum, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pimpinan KPK guna membahas ini.

 

"Terkait dengan ada beberapa nama yang memang muncul saat proses persidangan, dan keterlibatan, kemudian perannya yang cukup besar. Itu menjadi fakta hukum, dan hal tersebut akan kami sampaikan kepada pimpinan," ungkap Taufik Ibnu Nugroho, Kamis (14/4/2022). (Riduan)

BACA JUGA: Terbukti Bersalah, Akbar Adik Mantan Bupati Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA