Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara divonis 4 Tahun dan denda Rp. 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 13 April 2022.
Majelis Hakim Effiyanto mengungkapkan Akbar juga dibebankan uang pengganti Rp3,2 Miliar dikurangi dengan jumlah uang yang dikembalikan ke negara yakni, Rp. 1,7 miliar, serta enam bidang tanah di Kemiling yang telah disita KPK.
BACA JUGA: Duh..Anggota DPR RI Kepergok Tonton Video Porno Saat Rapat Soal Vaksin Covid-19
"Menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan penjara apabila terdakwa tidak bisa membayar denda yang disebutkan," ungkap Majelis Hakim dalam persidangan.
Saat ditanya apakah menerima keputusan tersebut, melalui kuasa hukumnya Sopian Sitepu mengaku menerima keputusan tersebut.
"Kami menerima yang mulia," tukas Sopian Sitepu.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
"Ada selisih Rp750 Juta dari vonis dan tuntutan JPU KPK. Menurut Taufiq, Majelis Hakim menganggap uang tersebut telah dikembalikan oleh Akbar ke Agung saat pencalonan Bupati Lampura 2019 lalu," jelas JPU Taufik Ibnu Nugroho saat diwawancarai usai persidangan.
Perlu diketahui, Akbar dinyatakan terbukti menerima gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara, Tahun 2015-2019.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Riduan)
BACA JUGA: Duh..Anggota DPR RI Kepergok Tonton Video Porno Saat Rapat Soal Vaksin Covid-19
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 643
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
BERLANGGANAN BERITA