Logo Saibumi

Sampaikan Pledoi, Ini yang Diharapkan Terdakwa Akbar dalam Persidangan

Sampaikan Pledoi, Ini yang Diharapkan Terdakwa Akbar dalam Persidangan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang perkara gratifikasi adik mantan Bupati Lampung Utara Agung, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari ini, Rabu 30 Maret 2022. 

 

Dalam pelaksanaannya, sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Akbar dimulai sejak pukul 09.30 Wib. 

BACA JUGA: Duh ! Bendahara Cabor dan Koordinator Gizi Diperiksa Kejati Lampung

 

Dalam pembelaannya, terdakwa Akbar mengatakan Bahwa terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dirinya berserah dan berpasrah kepada pertimbangan dan kebijaksanaan Majelis Hakim dalam memutuskan berat ringan hukuman. 

 

"Dalam kesempatan ini pula, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesarbesarnya kepada Kedua Orangtua Saya, Kedua Mertua Saya, Keluarga Besar Saya, Isteri dan Anak-anak Kami yang sudah harus pula menanggung beban moral atas perbuatan Saya ini," tutur Terdakwa Akbar. 

 

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Sopian Sitepu mengatakan, bahwa terdakwa mengakui apa yang telah diperbuatnya. 

 

"Jadi pertama kan ada pengakuan dari terdakwa yang mengakui bahwa, yang dinikmati sebesar Rp. 2,2 Miliar. Selain itu tidak ada yang dinikmati lagi," ungkap Sopian. 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan sebagaimana yang dikatakan jaksa kan bahwa ada Rp. 1,5 Miliar. Dimana Rp. 750juta nya. Itu sudah diterima oleh agung. 

 

"Sudah diakui oleh pak agung juga melalui surat pernyataan. Sementara yang 1,7 miliar lebih itu hanya pengakuan dari saksi aja. Jadi itu kurang alat bukti. Kami, mengakui yang dinikmati dan kami sangat kooperatif dengan cara memberikan 6 sertifikat," jelasnya. 

 

Sopian Sitepu pun meminta kepada majelis hakim untuk bisa mempertimbangkan semua yang dibacakan dalam nota pembelaan. 

 

"Justru itulah kita minta apa nanti yang jadi keputusan, karena penuntut umum dan kami kan jelas berbeda. Kami minta hukuman terendah dari penerima, dalam hal ini sudah 4 tahun," tukasnya. 

 

Kemudian, pihaknya pun tidak mempermasalahkan tentang apa yang menjadi keputusan yuridis. 

 

"Itu hanya melulu kerugian yang ditetapkan kepada akbar. Dan Akbar sudah mengakui itu. Kita lihat bersama terdakwa tadi menangis, karena beliau menyesal dengan apa yang telah dilakukan nya. Dan beliau juga akan berubah," bebernya. 

 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan bahwa pihaknya tetap dengan keputusan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya yaitu tuntutan terhadap terdakwa Akbar. 

 

"Kami bacakan setelah dapat keputusan resmi ya, jadi itu sudah ditandatangani pimpinan KPK," pungkas JPU Ikhsan. (Riduan)

BACA JUGA: Duh ! Bendahara Cabor dan Koordinator Gizi Diperiksa Kejati Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA