Logo Saibumi

KPPU Menduga Telah Terjadi Berbagai Jenis Pelanggaran Dalam Kasus Minyak Goreng di Lampung

KPPU Menduga Telah Terjadi Berbagai Jenis Pelanggaran Dalam Kasus Minyak Goreng di Lampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia.

 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) II KPPU Wahyu Bekti Nugroho mengungkapkan, penyelidikan tersebut dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

BACA JUGA: Tim Gabungan Temukan 300 Liter Minyak Goreng Curah di Tanjung Senang

 

"Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng," ungkapnya, Kamis (14/4/2022).

 

Lebih lanjut ia mengatakan, pada minggu pertama penyelidikan (6-8 April 2022), KPPU telah memanggil sembilan pihak terkait.

 

"Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, salah satu pihak yang tidak memenuhi panggilan tersebut yaitu CV Harapan Makmur (Sungai Budi Group) selaku distributor minyak goreng yang diproduksi oleh (Sungai Budi Group)," jelasnya.

 

Sebelumnya, CV Harapan Makmur yang berkedudukan di Provinsi Lampung diagendakan untuk didengar keterangannya pada hari Jumat 8 April 2022.

 

"Akan tetapi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan," tukas Wahyu Bekti.

 

Kemudian, pada proses penyelidikan selanjutnya, Tim Investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap 10 (sepuluh) pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.

 

"KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses
penegakan hukum," tuturnya.

 

Sebagaimana diketahui pada Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan. (Riduan)

BACA JUGA: Tim Gabungan Temukan 300 Liter Minyak Goreng Curah di Tanjung Senang

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA