Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) | Ist/Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Menjelang Idul Fitri 2022 mendatang, perusahaan yang berada di Kota Bandar Lampung diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sepekan menjelang Lebaran.
Hal ini diungkapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung, yang membuka posko pengaduan THR pada minggu ketiga Ramadan hingga satu pekan setelah Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA: Kapolda Lampung: Saya Telah Menerapkan Kepada Jajaran Tindak Tegas Pengedar Narkoba
"Apabila ada pengaduan, maka akan kita serahkan ke Disnaker Provinsi Lampung," ujar Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, Wan Abdurahman, Rabu (6/4/2022).
Wan Abdurahman menjelaskan, perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, disebutkan THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ia mengungkapkan, pada tahun sebelumnya ada 10 perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya perihal THR. Ia berharap tahun ini hal sama tidak terjadi. "Seharusnya, persoalan THR ini bisa dimusyawarahkan antara pengusaha dan pegawai," ungkap dia.(*)
BACA JUGA: Kapolda Lampung: Saya Telah Menerapkan Kepada Jajaran Tindak Tegas Pengedar Narkoba
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA