Logo Saibumi

Kapolda Lampung: Saya Telah Menerapkan Kepada Jajaran Tindak Tegas Pengedar Narkoba

Kapolda Lampung: Saya Telah Menerapkan Kepada Jajaran Tindak Tegas Pengedar Narkoba

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, mulai dari bulan Januari sampai bulan Maret 2022, jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap 21 kasus, dan berhasil mengamankan tersangkanya sebanyak 29 orang tersangka.

 

"pagi ini kita akan memusnahkan barang bukti ganja seberat 158,1 kg, kemudian dalam bentuk sabu 181 kg, dan minuman keras tak berizin sebanyak 18,000 botol," ungkap Hendro, Rabu (6/4/2022).

BACA JUGA: Duh Bahaya, Pedagang di Daerah Tetangga Lampung ini Jual Kikil Sapi Campur Formalin

 

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk barang bukti minuman keras ilegal ini paling banyak didapatkan, ialah di wilayah hukum Lampung Selatan dan Polresta Bandar Lampung.

 

"Minuman keras 18,000 botol ini selama 3 bulan yang beredar, peredarannya paling banyak di Lampung Selatan dan Polresta Bandar Lampung. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba di Lampung. Mari kita terus bekerja sama untuk menyelamatkan Generasi-generasi kita agar tidak terjerumus pada permasalahan," jelasnya.

 

Selanjutnya, Hendro juga menyampaikan di Provinsi Lampung peredaran narkoba masih cukup tinggi karena Lampung.

 

"Lampung menjadi lintasan narkoba yang melalui darat menuju ke Jawa, itu juga menjadi tanggung jawab kita bersama agar jangan sampai narkoba terus beredar di kita. Dan saya sudah menerapkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap pengedar narkoba, saya sudah perintahkan untuk melakukan tindakan tegas tidak ada keraguan sedikitpun untuk pengedar pengedar narkoba

 

Selanjutnya, bagi pemakai pemakai nanti akan diserahkan kepada BNN untuk melakukan rehabilitasi.

 

"Bagi keluarga yang yang anaknya saudaranya yang kecanduan narkoba silakan berkomunikasi dengan pnn untuk kita rehabilitasi semoga bisa sembuh dan gratis, untuk rehabilitasi pengguna narkoba di BNN," pungkasnya.

 

Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Jumlah Kasus 21 kasus
2. Jumlah Tersangka 29 orang
3. Sabu 181 kg
4. Ganja 151 kg
5. Miras 18,000 botol
6. Barang bukti yang telah dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan
7. Nilai barang bukti kurang lebih Rp 271,8 Miliar
8. Pemusnahan barang bukti narkoba ini menyelamatkan 1,968,844 jiwa

 

"Mari kita bersama untuk bisa menyelamatkan generasi kita dan menyelamatkan Lampung dari peredaran gelap narkoba," pungkas Hendro. (Riduan)

BACA JUGA: Duh Bahaya, Pedagang di Daerah Tetangga Lampung ini Jual Kikil Sapi Campur Formalin

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA